Selundupkan 8 Ekor Kukang dari Sumbar, Dua Pelaku Ditangkap Polda Riau


Selasa, 20 Juli 2021 - 08:29:38 WIB
Selundupkan 8 Ekor Kukang dari Sumbar, Dua Pelaku Ditangkap Polda Riau Dua pelaku perdagangan satwa dilindungi yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau/ist

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua pria di parkiran Rumah Sakit Eka Hospital 12  Juli 2021 lalu.

Kedua pelaku perdagangan satwa dilindungi yang dibekuk yakni KIS (55) dan RAF (30)  setelah berupaya menyelundupkan satwa dilindungi jenis kukang yang didapat dari wilayah Tanah Datar, Sumatera Barat. Keduanya ditangkap petugas saat hendak memperjual belikan satwa bernama latin Nycticebus di pelataran parkir Rumah Sakit Eka Hospital

Dalam Keterangan persnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan dari penangkapan kedua pelaku tersebut, petugas berhasil menyita 8 ekor kukang yang di masukkan dalam dua kardus berbeda. Setiap kardus berisi 4 ekor Kukang.

"Rencananya, keduanya akan memperjual belikan satwa kukang itu sebesar Rp 2.500.000 setiap ekornya," terangnya, Senin (19/07/21).

Narto merinci, menurut keterangan KIS kukang tersebut didapatkan dari hutan yang ada di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Bahkan ada juga yang Ia beli dari masyarakat di wilayah itu.

"Mereka berencana akan melakukan transaksi di Pekanbaru. Dan saat di tangkap keduanya tengah menunggu pembeli," tuturnya.

Diperoleh juga keterangan bahwa saat yang kini jumlahnya juga sudah mulai terbatas itu jika di pasaran mencapai Rp4-7 juta per ekornya. Namun saat ini hewan tersebut masuk dalam kategori dilindungi. Sehingga ada sanksi bagi mereka yang memburu, memelihara, membunuh bahkan juga memperjual belikan satwa tersebut.

Selain pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti seperti dua buah kardus dan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan mengangkut satwa tersebut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana. Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 5  tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari penjualan, perburuan atau pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi. Agar kita dapat mewariskannya kepada anak cucu kita," tandasnya. -dn/mcr