PT Citra Sarana Riau di Kuansing Terbukti Kuasai Ribuan Hektar Lahan di Luar HGU


Jumat, 16 Juli 2021 - 09:34:05 WIB
PT Citra Sarana Riau di Kuansing Terbukti Kuasai Ribuan Hektar Lahan di Luar HGU Wabup Kuansing Suhardiman Amby saat memimpin rapat lanjutan dengan PT CSR./foto:Hen.

RIAUIN.COM - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Citra Sarana Riau (CSR) diduga selama ini bermain curang. Pasalnya, ribuan hektar lahan yang dikuasai perusahaan tersebut dikelola di luar izin Hak Guna Usaha (HGU).

Hal itu terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby beberapa waktu lalu ke kawasan perusahaan tersebut. 

“Dari hasil tinjauan kemarin, kondisi dan sistim di lapangan dari total yang kita lihat, ada ribuan hektar lebih di luar HGU yang dimiliki perusahaan,” ungkap Suhardiman saat menggelar rapat lanjutan dengan pihak perusahaan di ruang rapat Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Kamis (15/7/2021).

Dalam rapat, Suhardiman meminta pihak perusahaan menunjukan semua izin yang dimiliki, untuk mengetahui sejauh mana lahan yang dimiliki PT CSR. 

 “Sekarang saya minta pihak perusahaan untuk menunjukan semua izin HGU ini, mulai dari Amdal, Amdalalin lainnya, sehingga dapat kami hitung pajak yang harus dikeluarkan secara maksimal,” kata Wabup.

Dia merasa yakin, pihak perusahaan hanya membayar pajak sesuai dengan lahan yang tercantum didalam HGU saja. “Sementara yang diluar HGU bagaimana? Ini harus kita perjelas supaya daerah tidak dirugikan,” ucap Suhardiman.

Pada kesempatan itu, pihak perusahaan hanya diwakili oleh Humas PT CRS, Erwin. Padahal sebelumnya Wabup Suhardiman Amby telah mewanti wanti agar raoat tersebut dihadiri langsung oleh Direktur perusahaan. Namun himbauan itu tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.

Dan pemanggilan berikutnya akan diadakan pada Kamis pekan mendatang. Jika Direktur perusahaan tetap membandel maka Pemda Kuansing akan mengambil langkah tegas.

Dalam kesempatan rapat Kamis kemarin Humas PT CSR, Erwin menjelaskan bahwa areal perusahaan adalah HPL Transmigrasi tahun 1981 seluas 12.000 hektar. Areal itu berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Mentri Dalam Negeri (Mendagri).

Setelah itu, ada perubahan menjadi 22.439, 5 hektar dengan rincian izin prinsip seluas 7.500 hektar dan pola kemitraan seluas 15.000 hektar.

“Untuk saat ini, luas HGU 2.291 hektar, dengan pola KKPA 10.000 hektar, ” sebut Erwin.

Dijelaskan Erwin, perusahaan tersebut memiliki tiga pabrik. Yakni PKS Citra 1, dengan kapasitas 60 ton perjam, bahan baku diambil berasal dari kebun plasma. Selanjutnya PKS Citra 2, dengan kapasitas 45 ton perjam dan PKS Citra 3 dengan kapasitas 30 ton perjam.

Selain itu, Erwin mengkui jika PT CSR sampai saat ini belum memiliki Izin Analisis Dampak Lalulintas (Amdalalin) untuk mengangkut hasil produksi perusahaan.

"Kami siap berkoordinasi, melengkapi kekurangan kelengkapan perizinan, ” janjinya di depan forum rapat kemarin.--hen.