Kerusuhan dan Penjarahan di Afrika Selatan, 72 Orang Dilaporkan Tewas


Kamis, 15 Juli 2021 - 14:23:11 WIB
Kerusuhan dan Penjarahan di Afrika Selatan, 72 Orang Dilaporkan Tewas Kerusuhan dan penjarahan terjadi di Afrika Selatan/AP Photo

RIAUIN.COM - 72 orang dilaporkan tewas akibat kerusuhan di Afrika Selatan pada Selasa, (13/7/2021). Sejumlah korban tewas tersebut akibat terinjak saat terjadi penjarahan toko-toko. Mereka berhamburan keluar toko ketika polisi dan militer menembakkan granat kejut dan peluru karet untuk menghentikan kerusuhan yang dipicu penangkapan mantan Presiden Jacob Zuma.

"Jumlah orang yang kehilangan nyawa sejak awal protes ini, telah meningkat menjadi 72 orang," kata polisi dalam sebuah pernyataan seperti dilansir AFP, Rabu (14/7/2021).

Polisi menyebut, sebagian besar kematian berkaitan dengan penjarahan.

"Berkaitan dengan penyerbuan yang terjadi selama insiden penjarahan toko," katanya.

Presiden Cyril Ramaphosa pada Senin (12/07) mengatakan bahwa kerusuhan mematikan yang melanda Afrika Selatan saat ini belum pernah terjadi sebelumnya. Ia pun mengerahkan pasukan militer untuk membantu polisi menangani kekerasan dan penjarahan yang dipicu oleh pemenjaraan mantan Presiden Jacob Zuma itu.

Pasukan militer diturunkan ke jalan-jalan dari dua provinsi paling padat di Afrika Selatan, yaitu Gauteng (provinsi dari pusat ekonomi negara, Johannesburg) dan KwaZulu-Natal (provinsi kelahiran Zuma).

"Selama beberapa hari terakhir, ada tindakan kekerasan publik yang jarang terlihat dalam sejarah demokrasi kita," kata Ramaposha dalam sebuah siaran televisi seraya menambahkan bahwa ia prihatin dan sedih. Sudah dua hari berturut-turut Ramaposha menyampaikan keterangan persnya akibat kerusuhan yang terjadi.

Kerusuhan yang memanas di Afrika Selatan terjadi saat Pengadilan Tinggi negara pada Senin (12/07) menggelar sidang untuk mendengar permohonan pihak Zuma guna membatalkan hukuman penjara 15 bulan yang ia terima. Zuma telah mulai menjalani hukuman pada Kamis (08/07) pekan lalu.

Diketahui, Zuma dijatuhi hukuman karena menentang perintah pengadilan konstitusi untuk memberikan bukti atas penyelidikan korupsi tingkat tinggi yang terjadi selama sembilan tahun kepemimpinannya, tepatnya hingga 2018.  Ia menolak bekerja sama dalam penyelidikan kasus korupsi yang menuduhnya mengizinkan tiga pengusaha kelahiran India (Atul, Ajay, dan Rajesh gupta) menjarah sumber daya negara dan mempengaruhi kebijakan pemerintah.

Zuma juga menghadapi kasus korupsi yang berkaitan dengan kesepakatan senjata senilai $2 miliar (Rp28,9 triliun) pada tahun 1999 ketika ia menjabat sebagai wakil presiden.

Hukuman penjara ini menandai kejatuhan yang signifikan bagi Zuma, yang merupakan seorang aktivis anti-apartheid terkemuka dan pemimpin gerakan pembebasan yang berubah menjadi partai penguasa, Kongres Nasional Afrika (ANC). -dn