Bawa Narkoba, Polsek Siak Hulu Tangkap Pasangan Suami Istri


Kamis, 15 Juli 2021 - 06:34:09 WIB
Bawa Narkoba, Polsek Siak Hulu Tangkap Pasangan Suami Istri Kedua pasutri yang ditangkap Polsek Siak Hulu diduga pengedar Narkoba ditanykap pada Selasa (13/7/2021). | Foto : Istimewa.

RIAUIN.COM- Unit Reskrim Polsek Siak Hulu tangkap pasangan suami istri yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu dan pil ekstasi. Keduanya ditangkap pada Selasa (13/7/2021) siang di Jalan Raya Labersa Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu.  

Dari tangan tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti 6 paket kecil Sabu seberat 1,22 gram dan 21 kapsul jenis ekstasi.

Kedua pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah HS alias AN (51) yang beralamat di Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, turut diamankan istrinya FI (38) warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, Kampar.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (13/07/2021) sekira pukul 14.30 wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika di Jalan Raya Labersa wilayah Desa Tanah Merah, Siak Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak MH bersama Tim Opsnal Polsek langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan seorang pria yaitu HS alias AN bersama seorang wanita FI yang belakangan diketahui sebagai istrinya. 

"Didampingi warga setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka HS, ditemukan pada tas yang dibawanya sebuah kotak rokok berisi 6 paket kecil narkotika jenis Sabu, selain itu ditemukan sebuah kotak rokok lain berisi 21 kapsul jenis ekstasi serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini," kata Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH.

Dari hasil pengecekan urine kedua tersangka, hasilnya positif Amphetamine dan Methamphetamine. Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. -yus