Bupati Inhu Resmikan Pemakaian Rumah Gharin Masjid


Rabu, 14 Juli 2021 - 17:20:31 WIB
Bupati Inhu Resmikan Pemakaian Rumah Gharin Masjid Foto : Istimewa.

RIAUIN.COM - Bupati Indragiri Hulu Rezita Meylani YopI SE diwakili Camat Lirik Sani Santos S.Sos MS.i meresmikan pemakaian rumah gharin Masjid Al Hikmah Desa Lambang Sari IV.

Dalam sambutannya, Camat Lirik Sani Santos sangat terkesan dengan pembangunan rumah gharin ini dimana alokasi dananya murni berasal dari masyarakat Desa Lambang Sari IV dan masyarakat Perantau Desa Lambang Sari IV. 

"Saya sangat terkesan dengan design rumah ini, dibangun dengan sangat baik dan berkualitas yang sangat baik pula," kata Sani Santos, Rabu (14/7/2021).

Turut hadir Sekcam Lirik, Kepala KUA Lirik, Ketua MUI Kecamatan Lirik, Pj. Kades /aparatur desa, BPD, tokoh masyarakat/agama, panitia pembanguan rumah gharin.

Camat berharap pembangunan ini juga dapat di contoh oleh desa-desa yang lain.

"Rumah gharin senilai Rp210 juta rupiah ini dapat dipergunakan sebagaimana mestinya serta selalu dirawat dengan baik,," pesan Sani. -gus