Ayah di Inhu Cabuli Anak Kandung Usia 13 Tahun


Selasa, 13 Juli 2021 - 20:49:40 WIB
Ayah di Inhu Cabuli Anak Kandung Usia 13 Tahun Terasangka dan barang bukti diamankan polisi./foto:Argus.

RIAUIN.COM -  SYT (36) ditangkap polisi dari Polsek Rengat Barat. Dia diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku SYT terhadap anak kandungnya sebut saja Melati (13) terjadi pada 10 Mei 2021 lalu sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

"Perbuatan tak senonoh pelaku SYT ini baru diketahui ibu korban, sebut saja Bunda (35) dan kemudian ibu korban langsung melaporkannya ke Polsek Rengat Barat, Senin 28 Juni 2021 lalu," kata Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Selasa (13/7/2021).

Dijelaskannya, Senin 28 Juni 2021 malam, pukul 19.00 wib, ketika itu korban melati dan ibunya Bunda sedang duduk di rumah di salah satu desa di Kecamatan Rengat Barat.

Korban bercerita pada ibunya, jika pada 10 Juli 2021 subuh, ada kejadian yang membuat korban terguncang hebat, namun korban takut mengatakan pada ibunya.

Kejadian yang tidak akan pernah terlupakan seumur hidup korban. Subuh menjelang pagi itu, korban tiba-tiba terbangun dari tidur karena merasa bagian kemaluannya perih dan pakaian bagian bawah hingga celana dalamnya lepas.

"Korban langsung terbangun dari tidur sambil menahan rasa sakit bagian kemaluannya. Korban lebih kaget lagi melihat pelaku SYT tertidur pulas disampingnya tanpa selembar pun pakaiannya," jelasnya

Korban sadar, perbuatan tak senonoh yang dilakukan bapak kandungnya sudah terjadi, korban bergegas meninggalkan kamarnya dan pindah ke kamar lain.

Sejak kejadian itu, kata Misran, kondisi korban seperti orang kebingungan dan kurang semangat untuk hidup.

Hingga akhirnya, korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya pada ibu kandungnya. 

Kontan saja ibu korban sangat terkejut dan marah, malam itu juga ibu korban mendatangi Polsek Rengat Barat untuk melaporkan perbuatan terkutuk mantan suaminya, yang juga ayah kandung korban.

Setelah menerima laporan ibu korban, unit Reskrim Polsek Rengat Barat segera turun ke lapangan dan berhasil meringkus pelaku yang saat itu berada di rumahnya.

Pelaku dengan tertunduk malu mengakui semua perbuatan tercela itu pada penyidik.

"Tersangka sudah diamankan, begitu juga dengan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian," pungkas Misran.--gus.