Warga Desa Lubuk Agung Kampar Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan ke Polda Riau


Selasa, 13 Juli 2021 - 14:00:15 WIB
Warga Desa Lubuk Agung Kampar Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan ke Polda Riau Yurnalis, warga Dusun II Desa Lubuk Agung.

RIAUIN.COM - Warga Dusun II Desa Lubuk Agung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabuputen Kampar, mendatangi Mapolda Riau guna melaporkan dugaan tindakan penyerobotan lahan oleh PT Riau Berlian Utama dan PT Muara Takus Jaya Gemilang beserta sejumlah pimpinan suku Domo dan aparatur dusun dan desa setempat.

Perwakilan warga Dusun II Desa Lubuk Agung, Yurnalis (59), Senin (12/7/2021) seusai mendatangi Mapolda Riau di Pekanbaru, mengatakan tindakan yang dia lakukan mewakili sejumlah anggota masyarakat Dusun II Desa Lubuk Agung yang lahan dirusak dan diserobot perusahaan.

"Kami melaporkan hal ini ke Mapolda Riau guna mendapatkan perlindungan hukum dari negara, sehingga tindakan perusakan dan penyerobotan lahan miliki kami oleh PT RBU dan PT MTJG beserta oknum aparat dusun dan desa bisa dihentikan," kata Yurnalis.

Dikatakan, adapun lahan warga masyarakat yang diserobot berada dalam satu hamparan dengan luas mencapai 50 hektare yang diantaranya sudah memiliki sertifikat hak milik, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan surat hibah. 

"Totalnya ada sekitar 30 surat milik warga yang memiliki kekuatan hukum atas tanah mereka yang kena rampas," tukas Yurnalis.

Sebelumnya, kata Yurnalis, pihak warga yang merasa dirugikan sudah melakukan aksi protes dengan melakukan demonstrasi ke Kantor Desa Lubuk Agung untuk meminta penjelasan dan keadilan. Namun aksi tersebut tidak membuahkan hasil.

"Justru setelah itu kami mendapatkan intimidasi. Bahkan saya sendiri dilaporkan ke Polsek XIII Kampar atas dugaan perusakan tanaman yang justru ditanam di atas lahan saya sendiri," ujar Yurnalis lagi.

Tidak Ada yang Dirugikan

Sementara itu Humas PT RBU Darius Effendi ketika dihubungi Riauin.com mengatakan bahwa pihaknya tidak ada menyerobot lahan warga. Klaim yang dilakukan seorang warga yang bernama Yurnalis hanyalah sepihak dan tidak bisa mengatasnamakan warga yang lain.

"Kami disini bekerja atas kuasa yang diberikan Datuk persukuan Domo yang menguasai lahan tersebut bersama kepala desa dan dusun setempat. Tidak ada warga yang merasa dirugikan atas perluasan lahan tersebut, kecuali Yurnalis itu saja," kata Darius.

Ditambahkan, Yurnalis pun lahan tanahnya sudah tidak ada lagi di lokasi tersebut karena sudah dijualnya kepada orang lain. "Kami sudah bertransaksi dengan pihak yang membeli lahan Yurnalis. Jadi dimananya Yurnalis yang kami rugikan," tukas Darius 

Dijelaskan lagi, pihaknya bekerja memperluas lahan perkebunan memiliki dasar hukum yang kuat. "Setiap lahan masyarakat yang ada di dalam perluasan akan dilibatkan dalam konsep plasma yang saling menguntungkan," ujarnya lagi. - tra