Polres Rohul Ciduk Pengedar Sabu Saat Transaksi di Jalan Poros Tandun


Ahad, 09 Juli 2017 - 15:59:01 WIB
Polres Rohul  Ciduk Pengedar Sabu Saat Transaksi di Jalan Poros Tandun
TANDUN, Riauin.com - Pria terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, diciduk tim Opsnal Polsek Tandun saat akan bertransaksi, di jalan poros Tandun.

Tersangka Sup alias Giman (37), warga Sukadamai, Kecamatan Ujung Batu, diciduk dalam operasi yang dipimpin Kapolsek Tandun, AKP Nurman SH, bersama sejumlah personil Polsek Tandun lainnya, Kamis (6/7/2017)  sekitar pukuk 19.00 Wib.‎

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 2 bungkus plastik bening diduga berisi sabu, tabung makanan ringan tempat menyimpan sabu, 1 sendok sabu dari pipet, serta 1 sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa nomor polisi.‎‎

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Ipda Suheri Sitorus, minggu (9/7) mengatakan  saat akan ditangkap petugas tersangka sempat membuang barang bukti narkotika ke semak-semak.

"Kemudian, petugas berhasil temukan barang bukti tak jauh dari lokasi tersangka diamankan," ungkap Suheri,

Dijelaskan lagi penangkapan seorang terduga pengedar sabu tersebut  berawal dari informasi masyarakat diterima anggota Polsek Tandun, Kamis sore.

Atas informasi tersebut,  langsung ditindaklanjuti Kapolsek Tandun AKP Nurman dan ikut turun langsung bersama beberapa personel dan menuju Jalan Poros Desa Dayo, Kecamatan Tandun. Saat penyelidikan, polisi melihat tersangka yang diduga sedang menunggu pembeli dan langsung dilakukan penangkapan.

Berrdasarkan interogasi, tersangka Sup mengakui bahwa narkoba jenis sabu didapatnya dari seorang pria berinisial Ek yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Polisi alias DPO.

Saat digeladah di rumah tersangka, di Ujung Batu, Tim Opsnal Polsek Tandun hanya mengamankan sebuah timbangan digital.‎ “Kemudian, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tandun," ucap Ipda Suheri.** (YUS)