Mantan Sekda Prov. Riau, Yan Prana Jaya/Foto:humas mcr RIAUIN.COM - Mantan Sekda Pemprov Riau, Yan Prana Jaya dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,8 miliar oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Jaksa menilai Yan terbukti bersalah karena diduga terlibat korupsi saat menjabat Kepala Bappeda Pemkab Siak beberapa waktu lalu.
"Menyatakan terdakwa Yan Prana Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kedua menyatakan Yan Prana terbukti bersalah menurut hukum sebagaimana diatur dalam UU tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Himawan, Jaksa Penuntut Umum, dilansir Merdeka.
Sidang tuntutan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Jumat (9/7) yang diikuti oleh Yan Prana secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk. Dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut, Jaksa menilai Yan telah merugikan negara sebesar 1,8 miliar dan Yan dinilai wajar dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan (tuntutan) pidana terhadap Yan Prana dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Menetapkan Yan Prana membayar uang pengganti," jelas Himawan.
Lilin Herlina, yang merupakan Ketua Majelis Hakim pada sidang tersebut, memberikan kesempatan kepada Yan untuk menyampaikan pembelaan dalam 10 hari mendatang. Lilin lalu menanyakan kepada terdakwa Yan Prana tentang haknya untuk melakukan pembelaaan dalam waktu 10 hari mendatang.
"Terdakwa apakah sudah dengar tuntutan yang dibacakan jaksa," tanya hakim ketua kepada Yan Prana.
"Ya," kata Yan Prana menjawab pertanyaan mejelis hakim.
"Silakan untuk memberikan pembelaan pada Senin 19 Juli," tutup Lilin.
Sebelumnya, Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu. Yan diduga korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak. Dalam penetapan tersangka, Yan diduga memotong dana rutin di Kantor Bappeda Siak sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar. -dn