Berkunjung ke Pekanbaru Bakal Diisolasi 5 Hari Kalau Tidak Bawa Surat Ini


Jumat, 09 Juli 2021 - 11:47:10 WIB
Berkunjung ke Pekanbaru Bakal Diisolasi 5 Hari Kalau Tidak Bawa Surat Ini Walikota Pekanbaru, Firdaus, MT/foto:dok.Humas

RIAUIN.COM - Bagi warga pendatang yang berkunjung ke Kota Pekanbaru, Riau, diharuskan membawa surat bebas COVID-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau PCR. Hal ini disampaikan oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus. Ia mengatakan, saat ini di Pekanbaru masih tinggi penularan Covid-19, demikian juga daerah lainnya di Provinsi Riau, sehingga harus ada upaya mencegah mobilitas interaksi warga di antaranya dengan menerapkan program 5 M guna memutus mata rantai penularan.

Bagi pendatang atau pengunjung yang tidak memiliki surat bebas COVID-19 atau tes rapid antigen atau PCR, maka akan diisolasi selama lima hari.

"Pendatang dari luar daerah harus menunjukkan surat bebas COVID-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Jumat (9/7). Dikutip dari Merdeka.

Firdaus juga mengingatkan, bagi warga pendatang yang menjalani karantina mandiri selama 5x24 jam harus menanggung beban biayanya sendiri.

"Selama karantina mandiri, biaya karantina dibebankan kepada tamu," lanjutnya.

Firdaus juga meminta Ketua Rukun Tetangga (RT) memantau setiap mobilitas warganya dan menerapkan aturan ini di lingkungannya guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Tamu mereka juga wajib lapor dalam jangka waktu 1 x 24 jam," ungkap Wali Kota.

Selain itu, Firdaus juga mengingatkan  agar tetap disiplin pada protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan menjaga jarak, interaksi antar keluarga karena rawan memunculkan klaster baru yang kini banyak terjadi. -dn