Bunuh IRT, Tersangka Warga Tebingtinggi Meranti Terancam Hukuman Mati


Sabtu, 03 Juli 2021 - 13:39:57 WIB
Bunuh IRT, Tersangka Warga Tebingtinggi Meranti Terancam Hukuman Mati Tersangka 'S' pelaku pembunuhan IRT di Meranti, diancam hukuman mati/scr

RIAUIN.COM - Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kepulauan Meranti Okky Fathoni SH menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti akan melimpahkan berkas perkara pembunuhan Rosmini, IRT Desa Sigomeng, Rangsang ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Oky yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/7/21) mengatakan, Proses selanjutnya adak di lipahkan ke Pengadilan Negeri dan menunggu jadwal persidangan.

"Proses selanjutnya nanti kami akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN dan kami akan menunggu jadwal persidangan yang ditetapkan oleh majelis hakim," bebernya. 

Oky menjelaskan bahwa langkah tersebut menindaklanjuti hasil pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus dari penyidik Polres Kepulauan Meranti, Kamis (1/7/2021). 

Tersangka atas nama Suwarsono (23) warga Alah Air, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, turut dihadirkan berikut dengan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, pisau, baju dan sejumlah barang bukti lainnya. 

Menurut Okky, tersangka akan diancam pasal Pasal 340 jo pasal 339 jo pasal 338 dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Pasal tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului suatu tindak pindana dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian atau meninggal dunia. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa pembunuhan yang dilakukan dikarenakan kalap, karena korban mengetahui aksi pelaku yang hendak mencuri.

"Jadi niatnya memang mencuri, tapi dia juga siap-siap kalau ketahuan akan membunuh korban karena dia takut dengan kondisi warga sekitar. Makanya dari awal aksi dia sudah membawa pisau," ungkap Okky.

Dalam pemberitaan sebelumnya, korban adalah Rosmini yang meninggal dunia pada (30/5/21) beralamat Jalan Pertanian RT 002 RW 005, Dusun Purwosari Desa Segomeng, Kecamatan Rangsang Barat, Kepulauan Meranti. 

Tersangka yang kabur setelah melakukan perbuatannya, berhasil diamankan Senin (3/5/21) subuh di rumahnya Desa Alah Air Kecamatan Tebingtinggi.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan sebelum penangkapan, anggota polisi bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengembangan terhadap bahan keterangan dan informasi yang telah diperoleh sebelumnya. 

"Dengan dukungan peralatan dari tim Ditreskrimum serta proses analisa, diperoleh data yang mendekati sasaran diduga sebagai pelaku tindak pidana dimaksud," ungkap Eko. 

Dari tersangka ditemukan barang bukti diduga sebagai hasil tindak pidana dimaksud. Setelah dilakukan interogasi singkat atas temuan yang didapati penyidik, tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap Rosmini. 

"Selanjutnya yang bersangkutan dibawa, diamankan untuk proses lebih lanjut," Ungkap Eko. -dn