Rizieq Shihab jalasi sidang vonis di PN Jakarta Timur, Kamis(26/6/2021)/DOKUMENTASI TIM KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB RIAUIN.COM - Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Habib Rizieq Shihab (HRS) menolak putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara dan menyatakan banding.
"Jadi dengan dua alasan tadi saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq seusai pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
HRS mengatakan ada sejumlah hal yang tidak bisa diterimanya dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah perihal saksi forensik.
"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," kata Rizieq.
Senada dengan Rizieq, Penasihat hukum juga menyatakan hal serupa dan memutuskan akan mengajukan banding.
"Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut," kata penasihat hukum Rizieq.
Sementara itu diluar area persidangan, kepolisan menurunkan 2.801 personel untuk mengamankan jalannya vonis terhadap Habib Rizieq. Dari kejauhan terlihat pergerakan ribuan massa pendukung HRS bergerak menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur bawah flyover Pondok Kopi.
Simpatisan HRS tersebut memaksa masuk barikade yang sudah ditutup petugas demi menghindari kerumunan yang bisa menyebabkan penyebaran virus covid-19. Akibatnya, bentrokan tidak terhindarkan.
Diberitakan CNNIndonesia.com, bentrokan bermula ketika massa berusaha membuka blokade polisi. Ratusan orang mencoba merangsek barikade petugas. Polisi terus berupaya membubarkan dan memukul mundur massa yang ribuan jumlahnya itu dengan tembakan gas air mata dan water cannon.
Akibat insiden ini, Ratusan orang diamankan oleh pihak kepolisian yang diduga merupakan simpatisan Rizieq Shihab di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. -dn