Rakor dengan Pemprov Riau, KPK Paparkan Tiga Hal Ini


Kamis, 24 Juni 2021 - 10:26:17 WIB
Rakor dengan Pemprov Riau, KPK Paparkan Tiga Hal Ini Ketua Satgas Pencegahan Bidang Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Arif Nurcahyo/foto:Yanuar A/Seruji

RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menjelaskan ada 3 yang perlu diketahui dalam pemberantasan korupsi. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Satgas Pencegahan Bidang Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Arif Nurcahyo pada acara Sosialisasi Membangun Pemahaman dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Pemerintah Kab/Kota oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau , Kamis (24/6/2021).

Dalam pemaparannya, Arif menyebutkan bahwa tidak mudah untuk memberantas korupsi, untuk itu diperlukan integritas dan sinergi semua lembaga pemerintahan dengan KPK.

Menurutnya, setidaknya ada tiga hal yang perlu diketahui dalam hel pemberantasan korupsi

Pertama, bahwa pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan strategi penindakan dengan memberikan efek jera. 

"Penindakan dilakukan agar orang takut untuk berbuat korupsi,  namun ternyata makin banyak yang ditangkap", ujarnya.

Kedua, melalui pencegahan dengan melakukan perbaikan sistem sehingga tidak ada celah untuk melakukan korupsi.

Ketiga, dengan cara membangun nilai-nilai pemahaman terhadap bahaya korupsi melalui pendidikan.

KPK berharap agar seluruh kepala daerah menetapkan aturan terkait dengan insersi pendidikan anti korupsi dalam satuan pendidikannya dasar yakni dimulai dari tingat SD, SMP, dan SMA.

"Mudah-mudahan dengan pendidikan ini anak dibiasakan sejak kecil di sekolah sudah ada niat untuk tidak melakukan korupsi", tuturnya. -dn