Bupati Kuansing Serahkan Bukti Pendukung ke Kejati Riau Atas Laporan Dugaan Pemerasan Oknum Kejari


Senin, 21 Juni 2021 - 20:27:54 WIB
Bupati Kuansing Serahkan Bukti Pendukung ke Kejati Riau Atas Laporan Dugaan Pemerasan Oknum Kejari Bupati Kuansing Andi Putra saat mendatangi Kejati Riau./foto:hendri.

RIAUIN.COM - Bupati Kuansing Andi Putra memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/6/2021). Ia dipanggil guna untuk menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing sebesar Rp1 miliar lebih. Andi Putra telah melaporkan oknum tersebut pada Jumat pekan lalu.

"Iya, benar. Hari ini (Senin) Pak Bupati Kuansing Andi Putra memenuhi panggilan pihak Kejati Riau, terkait tindaklanjut dari laporan yang telah disampaikan pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 kemarin," kata Penasehat Hukum Bupati Kuansing Andi Putra, Dodi Fernando SH MH dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021).

Dalam kesempatan itu, kata Dodi, Bupati Kuansing memberikan keterangan serta menyerahkan beberapa bukti surat guna pembuktian laporan yang telah dibuatnya.

"Pak Bupati telah memberi keterangan. Tadi juga diserahkan beberapa bukti surat terkait pembuktian laporan yang telah dibuatnya," sebutnya.

Dodi menjelaskan, kehadiran Andi Putra di Kejati Riau hari ini sebagai bentuk kooperatif atas laporan yang telah dibuatnya pada Jumat lalu. Terkait laporan tersebut, Bupati Andi mempercayakan proses tindaklanjut laporannya kepada Kejati Riau sepenuhnya.

Disampaikan Dodi, pernyataan resmi dari Bupati Kuansing hanya disampaikan melalui Tim Kuasa Hukumnya. Jika ada yang memberikan pernyataan mengatasnamakannya, itu tidak benar.

"Pernyataan Pak Bupati hanya pernyataan yang dikeluarkan melalui Tim Kuasa Hukum. Dan di luar itu tidak ada hubungannya dengan Pak Bupati Kuansing Andi Putra,” demikian ditegaskan Dodi.

Seperti diberitakan, Kajari Kuansing Hadiman SH dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap Bupati Kuansing Andi Putra. Hadiman diduga memeras Andi Putra sebesar Rp1 miliar lebih. 

Bukan Andi Putra saja yang membuat laporan, bahkan mantan Kepala BPKAD Kuansing, Hendra AP juga membuat laporan dugaan pemerasan sebesar Rp3 miliar oleh oknum di kejaksaan tersebut.

Andi Putra dan Hendra AP sama-sama membuat laporan ke Kejati Riau pada Jumat pekan lalu. Sebelumnya kedua sempat diperiksa oleh Kejari Kuansing dalam kasus yang berbeda. Andi Putra diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum di Setda Kuansing pada tahun anggaran 2017 lalu.

Sedangkan Hendra AP juga diperiksa sebagai saksi dalam dugaan penyelewengan SPPD di BPKAD Kuansing. Sebelumnya Hendra AP pernah ditetapkan jadi tersangka oleh Kajari Kuansing dalam kasus tersebut.

Namun, Hendra AP menggugat Kajari Hadiman melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Kuansing dan akhirnya Praperadilan tersebut dimenangi oleh Hendra AP. Hakim memutuskan seluruh proses penetapan tersangka terhadap Hendra AP dalam kasus tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku. Sehingga hakim memerintahkan Kajari Hadiman untuk membebaskan Hendra AP dari status tersangka.--hen.