Tegakkan Prokes Covid-19, Satpol PP Asahan Tertibkan PKL, Kafe dan Karaoke


Rabu, 12 Mei 2021 - 10:53:12 WIB
Tegakkan Prokes Covid-19, Satpol PP Asahan Tertibkan PKL, Kafe dan Karaoke Satpol PP Kabupaten Asahan melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL), pemilik usaha warung, kafe dan karaoke, Selasa (11/5/2021) malam. F: Humas Pemkab Asahan

RIAUIN.COM - Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran Kota Kisaran sekaligus mengimbau kepada para pemilik usaha warung, kafe resto serta karaoke yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Tindakan tersebut dilakukan guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati (Perbup) Asahan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehetan (Prokes) Covid-19 di Kabupaten Asahan.

Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Asahan ini juga bertujuan untuk menjaga fasilitas umum dan keindahan kota seperti Taman Mantri Ma'djizat Jalan Imam Bonjol Kisaran agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. 

"Selain penertiban kepada para PKL kita juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Asahan untuk menerapkan Prokes Covid-19 di setiap kegiatan sehari-harinya, sehingga penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Asahan dapat kita cegah penyebarannya," ucap Kasatpol PP Kabupaten Asahan melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Asahan M Noor SSos d isela-sela kegiatan, Selasa (11/5/2021) malam.

Kasatpol PP mengatakan, selain penertiban terhadap PKL pihaknya juga melakukan imbauan kepada para pemilik usaha seperti Warung Buyung, Karaoke Delima, Kampoeng Boy Cafe di Jalan Sisingamangaraja Kisaran dan Senja Cafe di Jalan Malik Ibrahim Kisaran agar dalam menjalankan usahanya menerapkan Prokes Covid-19 terhadap para pekerja dan pelanggannya, seperti menyediakan tempat cuci tangan atau oleh hand sanitizer. Seluruh pekerja dan pelanggan yang masuk harus menggunakan masker, tempat duduk yang berjarak serta menyediakan alat cek suhu tubuh.

"Jika pihak pemilik usaha tidak dapat menerapkan Prokes Covid-19 yang telah ditetapkan, kami Satpol PP Kabupaten Asahan akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup beliau.

Menanggapi imbauan tersebut Robby Rizky Bangun Owner Senja Cafe mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Asahan dalam mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Asahan. "Kami selaku owner cafe akan mematuhi dan menerapkan Prokes Covid-19 dalam menjalankan usaha yang kami miliki," katanya. - KARMILA