Tunggu pembeli, Pengedar Ganja Kering Diringkus Polsek Peranap


Kamis, 17 Juni 2021 - 13:06:05 WIB
Tunggu pembeli, Pengedar Ganja Kering Diringkus Polsek Peranap JK (31) pengedar Narkoba jenis ganja kering di Peranap, Inhu. Foto : Istimewa.

RIAUIN.COM  - Seorang warga Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap Kabulaten Indragiri Hulu,  Provinsi Riau inisial JK (31) tak berkutik saat diringkus unit Reskrim Kepolisian Sektor Peranap, Polres Inhu, Polda Riau. Dari tangan JK, polisi berhasil mengamankan 6 paket ganja kering seberat 130 gram.

Tersangka diringkus polisi saat  duduk di bawah pohon akasia, lapangan bola kaki Kelurahan Peranap, Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 01.00 wib.

"JK sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari pengakuan tersangka saat diringkus polisi sedang menunggu pembeli ganja," kata Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran diruang kerjanya, Kamis (17/6/2.21).

Kasus peredaran ganja ini mulai terungkap ketika Kapolsek Peranap, AKP Cecep Sujapar SH, pada Senin 14 Juni 2021, pukul 22.00 wib,  mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran ganja kering di sekitar lapangan bola kaki Peranap.

Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Peranap, Aipda Yusmar SH beserta beberapa anggotanya untuk turun kelapangan guna memastikan informasi itu.

"Setelah beberapa jam mengintai, tepatnya Rabu 15 Juni 2021, sekitar pukul 01.00 wib, tim melihat seorang laki-laki sedang duduk di bawah pohon akasia dengan menunjukkan gelagat mencurigakan," jelasnya.

Tim mendekati dan meringkus laki-laki itu, ketika digedelah, ditemukan 2 bungkus plastik kecil yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dari kantong celananya. Ketika di interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan 1 bungkus ganja ukuran sedang di atas tribun lapangan bola kaki.

Tidak hanya itu, tersangka juga menyimpan 3 bungkus ukuran sedang di rumahnya, dalam lipatan celana. Setelah semua barang bukti Narkoba terkumpul, tersangka dibawa ke Mapolsek Peranap untuk proses selanjutnya.

Kepada penyidik polisi, tersangka JK mengaku semua ganja kering itu miliknya untuk dijual, ganja itu didapatkan dari kenalannya di Sumatera Barat (Sumbar), dibeli seharga Rp 1 juta.

"Berkemungkinan, ada penambahan tersangka dalam kasus ini dan tim terus memburu pemasok ganja kering tersebut, untuk ditangkap," ungkap Misran. -gus