Sempat Buang Sabu ke Luar Jendela, Dua Sejoli di Duri Diringkus Polisi


Selasa, 15 Juni 2021 - 07:49:22 WIB
Sempat Buang Sabu ke Luar Jendela, Dua Sejoli di Duri Diringkus Polisi Sepasang kekasih, AK (28) dan SS (26) diringkus aparat kepolisian atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu.

RIAUIN.COM - Sepasang kekasih ditangkap aparat kepolisian karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Duri. AK (28) dan teman perempuannya SS (26) diringkus tim Resnarkoba Polres Bengkalis di dua lokasi yg berbeda, Selasa (8/6/2021) lalu.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kanit Narkoba Iptu Tony Armada Senin (14/6/2021) malam mengatakan dari kedua tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 28 gram dan dua butir pil ekstasi.

Dijelaskan, penangkapan pada hari Selasa (8/6/2021) sekira pukul 16.00 WIB dilaksanakan setelah Tim Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi akan terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau. 

Mendapat informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat sekira pukul 17.00 WIB tim menangkap tersangka AK (28) di pinggir Jalan Pertanian Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu, 1 unit HP merk Oppo warna ungu dan uang tunai Rp500 ribu 

"Tim menanyakan dimana lagi narkotika lainnya disimpan dan dapat dari mana. Tersangka AK mengatakan masih ada narkotika jenis sabu tersebut di rumah Jalan Desa Harapan," jelasnya.

Selanjutnya, kata Iptu Tony, tim langsung menuju ke rumah kos yang berada di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan mandau, Saat tim sampai di rumah tersebut terlihat tiba-tiba dari dalam rumah ada yang membuang tas kecil dari jendela rumah kos itu. 

Lalu tim masuk ke rumah dan menemukan seorang perempuan yang mengaku bernama SS. Tim menanyakan apa yang dibuang, tersangka SS menjawab yang dibuang itu adalah narkotika.

Kemudian tim bersama kedua sejoli tersebut keluar rumah untuk mencari tas yang dibuang tadi dan menemukannya. Setelah diperiksa ada 3 paket narkotika jenis sabu, 2 butir pil ekstasi warna kuning, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik pak kosong dan 1 unit HP merk Oppo warna putih yang dibuang tersangka SS. 

"Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu, dan tersangka SS menerangkan bahwa sabu tersebut milik tersangka AK yang merupakan pacarnya," ucap Iptu Tony.

Tersangka AK mengakui narkotika yang dibuang miliknya, dan dititipkan kepada pacarnya tersangka SS. Sementara tersangka AK keluar untuk mengantarkan pesanan narkotika kepada pembeli. 

Kedua tersangka memang memperjualbelikan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kota Duri. Tentang asal barang tersebut didapat ia mengatakan dari saudara T yang berdomisili di Pekanbaru

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. - mika