TELUK KUANTAN, Riauin.com - Tahun ini, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuantan Singingi harus gigit jari tak lagi memiliki anggaran terutama untuk operasional selama tahun 2017. Pasalnya, anggaran untuk BPSK Kuansing tahun ini tidak dimasukan dalam APBD Riau TA 2017.
Akibatnya, BPSK Kuansing tahun ini tak bisa berbuat banyak bisa membantu penyelesaian sejumlah sengketa konsumen dan produsen, khususnya yang terjadi di Kabupaten Kuansing.
"Kalau tahun-tahun sebelumnya kita dianggarkan di APBD Kabupaten, terhitung tahun 2017 ini tidak boleh lagi, dan Provinsi seharusnya menganggarkan di APBD Riau, tapi sampai sekarang tidak ada kabar apakah dianggarkan,"ujar salah seorang anggota BPSK Kuansing, Suriyanto saat bincang-bincang dengan halloriau.com, Selasa (4/7/2017).
Suriyanto berharap, ini jadi perhatian serius Pemprov Riau untuk memberikan anggaran terutama untuk operasional bagi BPSK Kuansing. "Kalau tidak ada anggaran bagaimana kita bisa bekerja menyelesaikan sengketa antara konsumen dan produsen," ujarnya.
Padahal kata Suriyanto, BPSK hanya ada dua di Provinsi Riau, satu di kota Pekanbaru dan satu lagi kita di Kuansing. Namun sayangnya, Pemprov tahun ini tidak menanganggarkan di APBD Riau.
"Kita tidak ingin masyarakat kita kecewa nantinya, karena selama ini keberadaan BPSK di Kuansing sangat membantu masyarakat kita dalam penyelesaian sengketa konsumen dan produsen yang terjadi di Kuansing," katanya.
Seperti kasus yang terjadi belum lama ini, ada oknum biro yang membawa kabur uang pelanggan PLN jutaan hingga belasan juta dan masalah tersebut dapat kita selesaikan. "Dan pihak PLN akhirnya tidak memberatkan pelanggan yang dirugikan ulah oknum biro PLN tersebut," katanya.(hrc)