Terkait Hukum Perdata dan Tata Negara, Pemkab Siak, Kejari dan 5 BUMD Teken MoU


Sabtu, 12 Juni 2021 - 17:45:31 WIB
Terkait Hukum Perdata dan Tata Negara, Pemkab Siak, Kejari dan 5 BUMD Teken MoU Bupati Siak, Alfedri dan Kejari Siak serta 5 BUMD di Siak melakukan MoU terkait bidang hukum perdata dan tata usaha negara, kemarin. | Foto: istimewa.

RIAUIN.COM- Pemerintah Kabupaten Siak bersama  Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dan lima Badan Usaha Milik Daerah yang ada di Siak melakukan  Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Kesepakatan kerja sama itu terkait bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Lima BUMD tersebut masing-masing PT Bumi Siak Pusako, PTP Permodalan Siak, PT Sarana Pertambangan dan Energi (SPE), PT Kawasan Industri Tanjung Buton serta PT Sarana Pembangunan Siak, Jumat  (11/6/21) di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, lantai II Kantor Bupati.

Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Jaja Subagja SH MH,Bupati Siak Drs H Alfedri,Asdatun Dzakiyul Fikri,SH,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharma Bella Tymbasz dan unsur Forkomimda serta seluruh Kepala OPD di Pemerintahan Kabupaten Siak. 

Dalam sambutananya Kejari Siak Dharma Bella mengatakan MoU ini merupakan pintu masuk sebagai pengacara negara. Nantinya, Kejari Siak akan membentuk tim untuk meningkatkan PAD Pemkab Siak.

"Hari ini kami sudah sah sebagai fungsi legal asisten legal saran-saran hukum nanti bidang datun yang akan mendampingi para BUMD maupun untuk Pemkab Siak," ucap Kejari.

Masih rendahnya PAD bidang hukum perdata dan tata negara, menjadi prioritas kinerja Kejari Siak. Karena itu, kedepannya pihaknya akan membentuk tim teknis di OPD yang ada di Pemkab Siak.

Sementara itu, Kajati Riau melalui sambutannya mengatakan, Kejari Siak sebagai pengacara negara diharapkan bisa saling berkoordinasi dan berkomunikasi dan tetap menjaga 3M serta bersedia untuk divaksin.

"Diharapkan dengan kedatangan Bapak Kajati ke Siak ini dapat memberikan arahan-arahan kepada kita, untuk pembekalan sekaligus memberikan motivasi dan menyemangati kita melaksanakan tata kelola pemerintah dengan baik selaku Aparatur Sipil Negara, secara profesional dan melaksanakan tugas secara efektif dan akuntabel. Sehingga kinerja dari Pemerintah Kabupaten Siak termasuk beberapa BUMD bisa lebih baik dimasa yang akan datang," ucap Alfedri.

Ditambahkan Alfedri, tujuan dari lenandatanganan MoU, untuk mendapatkan berbagai pendapat-pendapat hukum bahkan pendampingan hukum baik di pengadilan maupun di luar pengadilan selaku Jaksa Pengacara Negara. 

Nantinya, Pemerintahan Desa juga mendapat pendampingan dalam TP4B dan dilanjutkan dengan Jaksa Jaga Desa.

"Hal ini dapat diberikan bimbingan bagaimana tata cara pengelolaan keuangan agar lebih tertib sehingga bisa terhindar dari hal-hal yang berhubungan dengan hukum,"ucap Bupati Siak.-inf, vie