Satgas Covid-19 dan Tim Gabungan Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Jalan Protokol Kota Pekanbaru


Kamis, 10 Juni 2021 - 10:04:36 WIB
Satgas Covid-19 dan Tim Gabungan Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Jalan Protokol Kota Pekanbaru Mobil water bimbing melakukan penyemprotan di jalan Jendral Sudirman Pekanbaru/foto:dn

RIAUIN.COM - Satuan tugas (Satgas) penanganan covid-19 pemerintah kota (pemko) Pekanbaru melakukan penyemprotan disinfektan guna mencegah merebaknya wabah virus corona di sejumlah ruas jalan protokol di Pekanbaru, Kamis (10/6/2021).

Operasi penyemprotan ini melibatkan satu unit kendaraan water canon, tiga mobil dari pemadam kebakaran dan sejumlah mobil lainnya.

Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Damkar memulai penyemprotan di sepanjang Jenderal Sudirman dan Jalan Hangtuah Kota Pekanbaru.

Dalam himbauannya, tim mengajak masyarakat untuk mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan serta melarang kepada seluruh masyarakat untuk berkerumun, menjaga jarak dan tetap memakai masker.

Agar diketahui, pemko Pekanbaru kembali menerapkan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari kedepan atau sampai 13 Juni 2021. 

Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus menerbitkan Surat Edaran Nomor 1775/STP/SEKR/V/2021 pada Minggu (30/5/2021) dengan menetapkan aturan selama PPKM.

Ada tujuh poin penting dalam surat edaran tersebut yakni:

Pertama, Kegiatan politik, seni, sosial budaya, seminar, lokakarya dan resepsi keluarga yang dilakukan di dalam dan di luar gedung pertemuan tidak diizinkan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 sampai 13 Juni 2021.

Kedua, Kegiatan akad nikah hanya dizinkan dihadiri maksimal 20 orang, yakni 10 dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.

Ketiga, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 sampai 13 Juni 2021 terhadap beberapa kegiatan.

Serta pada poin c, penutupan pusat rekreasi atau hiburan umum. Termasuk club malam, diskotik, rumah biliar, gelanggang permainan ketangkasan elektronik, futsal, wamet, dan PUB, KTV serta layanan hiburan fasilitas hotel.

Kelima, mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan kegiatan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Keenam, kegiatan fasilitas umum diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

Terakhir, untuk sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen. -dn