20 Nama Mantan Anggota DPRD Kuansing Bakal Diperiksa Kejari


Kamis, 10 Juni 2021 - 08:35:39 WIB
20 Nama Mantan Anggota DPRD Kuansing Bakal Diperiksa Kejari Hadiman SH, Kelapa Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi

RIAUIN.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman SH menginformasikan nama-nama mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 yang bakal diperiksa oleh penyidik untuk membuka tabir sejumlah kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani pihaknya dalam kurun waktu 2021.

Dari daftar nama yang dikirim olej Kajari Hadiman kepada Riauin.com via WhatsApp kemarin setidaknya ada 20 nama mantan anggota dewan pada periode itu. Dari 20 nama tersebut, katanya, mereka adalah bagian dari Badan Anggaran (Banggar) periode 2014-2019.

Hadiman pun merincikan ke 20 nama tersebut yakni, Andi Putra SH MH, Sardiono SAg, Alhamra, Agus Samad, Rino Elpando, Rosi Atali, Solehudin SE, Andi Nurbai SP, H Hamzah Halim, Masran Ali, SAg, Pitri Pita, Adam SH, Sastra Febriawan, Weri Naldi, Jefri Antoni ST, Drs Darmizar, Naswan, Rustam Efendi SSos, Musliadi SAg dan Raden.

“Ini nama-nama anggota DPRD Kabupaten Kuansing bagian Banggar periode 2014-2019 kami akan periksa, baik kasus makan minum Setdakab tahun 2017, maupun kasus Pasar Modern 3 pilar,” ungkap Hadiman.

Hadiman berharap semuanya mantan anggota dewan tersebut kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik Kejari Kuansing. Hal ini memudahkan proses penyidikan terhadap dua kasus yang tengah ditangani saat ini.

Sekedar diketahui, penyidik kejaksaan tengah menangani sejumlah kasus yang diduga ada penyimpangan. Kejaksaan merasa perlu memeriksa seluruh anggota Banggar DPRD Kuansing pada periode itu guna untuk menggali keterangan sehingga kasus tersebut jadi terang benderang. - hen