Dapat Surat Teguran dari Bapenda Inhu, PT SMJL Bayar PPJ Non PLN


Rabu, 09 Juni 2021 - 07:29:56 WIB
Dapat Surat Teguran dari Bapenda Inhu, PT SMJL Bayar PPJ Non PLN Arief Fadilah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hulu.

RIAUIN.COM – Walaupun sudah tiga kali disurati Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pabrik minyak kelapa sawit PT Sawit Jaya Mandiri Lestari (SJML) belum juga mendaftarkan perusahaannya sebagai wajib pajak daerah penerangan jalan (PPJ) Non PLN.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hulu, Arief Fadilah, saat dikonfirmasi Riauin.com membenarkan pihaknya sudah menyurati manajemen PMKS PT SMJL.

“Sudah tiga kali kita surat dan salah satu surat yang kita kirimkan merupakan surat teguran,” kata arief Fadillah, Rabu (8/6/2021).

Dijelaskan arief, surat pertama dikirimkan pada tanggal 8 Maret 2021 dengan nomor surat 033/Bapenda/48 perihal pendaftaran sebagai wajib pajak daerah dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut, mengisi formulir, fotokopi KTP, surat domisili, akte pendirian dan SIUP.

“Dalam surat pertama kita beri waktu 2 minggu," jelasnya

Selanjutnya, pada tanggal 22 Maret 2021, kembali Bapenda melayang surat ke manajemen PT SMJL, dengan nomor surat: 033/Bapenda/121 perihal panggil I.

Kemudian, pada tanggal 23 April 2021 dengan nomor surat 033/Bapenda/171, Bapenda Inhu melayang surat teguran kepada perusahaan PT SMJL.

“Kita minta kepada Pihak PT SMJL untuk segera mendaftarkan perusahaannya sebagai wajib pajak daerah di bidang Pendaftaran,penilaian dan Penetapan Bapenda Inhu,” tegas Arief lagi.

Arief juga menuturkan, Tim dari Bapenda Inhu sudah turun ke lokasi perusahaan tersebut.

“Kita akan keluarkan penetapan secara jabatan,” ujar Arif Fadillah. 

Sementara itu, Manajemen PT SMJL melalui Top Kepala Tata Usaha (KTU) Erik Sihombing, saat dikonfirmasi Riauin.com menuturkan pihaknya sudah mendaftarkan perusahaan ke Bapenda Inhu.

"Dua atau tiga hari yang lalu, sudah kita daftarkan dan tagihannya sudah kita bayarkan. Keterlambatan kita daftar kerena ada berkas yang kurang," katanya

Saat ditanya dari bulan berapa PPJ Non PLN yang dibayarkan, Erik menjelaskan sejak September 2020 hingga April 2021.

"Total jumlah yang dibayarkan lebih kurang sebesar Rp32 juta," katanya. - gus