Terkait 6 Proyek di Sekdakab, Kejari Periksa Mantan Anggota DPRD Kuansing


Selasa, 08 Juni 2021 - 20:36:00 WIB
Terkait 6 Proyek di Sekdakab, Kejari Periksa Mantan Anggota DPRD Kuansing Mantan Anggota DPRD Kuansing Agus Samad. | Foto: istimewa.

RIAUIN.COM- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing periksa Agus Samad, mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019. Agus diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi 6 kegiatan di lingkungan Setda Kuansing tahun anggaran 2017.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman, SH , MH kepada awak media, Selasa (08/06/2021) sore di Teluk Kuantan.

Agus Samad tiba di Kejari Kuansing sekitar pukul 10:00 wib dan langsung diperiksa sebagai saksi dan jam 12.30 Wib waktu ishoma, dilanjutkan lagi pada pukul 14.00 Wib dan Agus Samad meninggalkan Kejari Kuansing pukul 16:00 WIB tanpa didampingi  kuasa hukumnya.

Hadiman yang juga merupakan ketua tim penyidik mengatakan,  Agus diberi sekitar 20 pertanyaan, seputar dugaan kasus 6 kegiatan di Setda Kuansing tahun anggaran 2017.

Pemeriksaan saksi akan dilanjutkan terhadap 6 mantan anggota DPRD yang akan diperiksa Senin pekan depan. Keenam mqntan anggota DPRD periode 2014-2019 lainnya yaitu Weri Naldi, Andi Cahyadi, Jefri Antoni, Rustam Efendi, Maspar Makmur dan Sastra Febrian. 

"Kami akan periksa seluruh mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 secara maraton. Diharapkan semuanya kooperatif, dan memenuhi panggilan penyidik Kejari Kuansing, guna untuk memudahkan dalam  proses penyidikan," ujarnya. -hen