RIAUIN.COM- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing periksa Agus Samad, mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019. Agus diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi 6 kegiatan di lingkungan Setda Kuansing tahun anggaran 2017.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman, SH , MH kepada awak media, Selasa (08/06/2021) sore di Teluk Kuantan.
Agus Samad tiba di Kejari Kuansing sekitar pukul 10:00 wib dan langsung diperiksa sebagai saksi dan jam 12.30 Wib waktu ishoma, dilanjutkan lagi pada pukul 14.00 Wib dan Agus Samad meninggalkan Kejari Kuansing pukul 16:00 WIB tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Hadiman yang juga merupakan ketua tim penyidik mengatakan, Agus diberi sekitar 20 pertanyaan, seputar dugaan kasus 6 kegiatan di Setda Kuansing tahun anggaran 2017.
Pemeriksaan saksi akan dilanjutkan terhadap 6 mantan anggota DPRD yang akan diperiksa Senin pekan depan. Keenam mqntan anggota DPRD periode 2014-2019 lainnya yaitu Weri Naldi, Andi Cahyadi, Jefri Antoni, Rustam Efendi, Maspar Makmur dan Sastra Febrian.
"Kami akan periksa seluruh mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 secara maraton. Diharapkan semuanya kooperatif, dan memenuhi panggilan penyidik Kejari Kuansing, guna untuk memudahkan dalam proses penyidikan," ujarnya. -hen