Fasilitas Vaksinasi Covid-19, 32 Mobil Dinas Pemprov Riau Siap Layani Antar Jemput Warga 15 Kecamatan di Pekanbaru 


Senin, 07 Juni 2021 - 23:59:07 WIB
Fasilitas Vaksinasi Covid-19, 32 Mobil Dinas Pemprov Riau Siap Layani Antar Jemput Warga 15 Kecamatan di Pekanbaru  Foto : Ilustrasi

RIAUIN.COM- Pemerintah Provinsi Riau menyediakan 32 mobil dinas yang siap melayani antar jemput warga di 15 kecamatan di Pekanbaru. Ini merupakan gerakan percepatan program vaksinasi Covid-19 sebagai fasilitas kepada masyarakat dari Pemerintah Provinsi Riau. 

Pemprov Riau menargetkan dengan mengerahkan mobil dinas milik Organisasi Perangka Daerah (OPD) telah menyentuk 1.076 warga Kota Pekanbaru yang sudah mendapat layanan vaksinasi Covid-19. Ke 32 mobil dinas itu selain digunakan untuk antar jemput warga yang ingin divaksinasi, juga untuk kegiatan tracing, testing dan treatment (3T).  

Fasilitas vaksinasi Covid-19 ini sudah berjalan sejak Sabtu (22/5/2021) dan berakhir pada Jumat (4/6/2021) lalu. Karena masih dianggap kurang, maka Pemprov Riau memperpanjang program tersebut selama dua pekan, terhitung mulai Sabtu (5/6/2021) dan berakhir pada Jumat (18/6/2021) mendatang. 

"Dukungan ini sesuai dengan arahan Pak Gubernur, kita tetap melanjutkan kegiatan antar jemput warga yang mau divaksinasi ke Puskesmas dan membantu kegiatan 3T di Kota Pekanbaru. Sudah 1.076 warga Pekanbaru yang memanfaatkan fasilitas mobil dinas ini," kata Juru Bicara Gubernur Riau, Raja Hendra Saputra, Senin (7/6/2021) di Pekanbaru. 

Mobil-mobil dinas itu melayani warga di 15 kecamatan, yakni Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru Kota, Payung Sekaki, Lima Puluh, Sail, Tuah Madani, Bukit Raya, Rumbai, Rumbai Barat, Rumbai Timur, Bina Widya, Tenayan Raya, Marpoyan Damai, Senapelan, dan Kulim.

"Pimpinan mengapresiasi kepala OPD yang konsisten dan berkomitmen menjalankan arahan tersebut, dengan menyiapkan mobil dinas jabatan atau mobil operasional beserta driver dan BBM full dan berlanjut tahap dua," ujarnya. 

Ke-32 mobil itu beroperasi setiap hari, meskipun di hari libur, di bawah koordinasi Dinas Perhubungan dan Satpol PP Provinsi Riau. Gubernur Riau juga telah meminta Kepala OPD agar bisa memberikan perhatiannya, untuk memastikan pembayaran uang perjalanan dinas dalam kota kepada para supir, sebagimana yang diatur dalam Pergub Nomor 4 Tahun 2021.

"Terkait supir yang ditugaskan, karena menjalankan tugas berdasarkan surat perintah dan jam kerjanya bisa melebihi 8 jam, serta resiko di lapangan yang dihadapi, Pak Gubernur meminta kepala OPD agar bisa memberikan perhatiannya. Apabila tidak tersedia anggaran perjalanan dalam kota di uraian DPA, agar dikonsultasikan dengan Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Riau," jelasnya. 

Pergerakan mobil dinas ini, lanjut Hendra tetap dalam monitor kepala OPD agar dapat memantau perkembangan di lapangan melalui rekap laporan harian yang disampaikan oleh Kepala Dishub Riau dan masing-masing petugas. 

"Kami harap mobil dinas ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan. Petugas akan menjemput, lalu mengantar ke Puskesmas dan mengantar kembali ke rumah secara gratis. Untuk mendapatkan pelayanan ini bisa menghubungi aparatur pemerintah di lingkungannya," ujar Hendra.  -vie