Bahas LPJ APBD Kampar 2020, Bupati Sebut Ada BUMD Belum Beri Kontribusi Maksimal


Senin, 07 Juni 2021 - 22:59:44 WIB
Bahas LPJ APBD Kampar 2020, Bupati Sebut Ada BUMD Belum Beri Kontribusi Maksimal Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faizal menerima LPJ APBD Kampar Tahun 2020 dari Bupati Kampar, Catur Sugeng Susato pada rapat Paripurna, Senin (7/6/2021). | Foto : Istimewa

RIAUIN.COM- Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menyebutkan sepanjang tahun 2020 terjadi penurunan pendapatan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Hal itu dikatakan Bupati dalam Sidang Paripurna Jawaban Pemerintah terhadap pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2020, Senin (7/6/2021) di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Kampar. 

Dikatakan Bupati, pada sektor pendapat ini merupakan deviden dari Badan Usaha Milik Daerah masih ada yang belum memberikan kontribusi secara maksimal kepada Pemerintah Kabupaten Kampar. 

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kampar senantiasa melakukan upaya dalam membenahi BUMD, antara lain dengan malakukan perubahan bentuk hukum seluruh BMUD melalui perubahan Peraturan Daerah masing-masing BUMD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Umum Milik Daerah. Di samping itu telah dilakukan rekrutmen pengurus BUMD sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. 

Dijelaskan Bupati, realiasi pendapatan Pemerintah Kabupaten Kampar pada tahun 2020 terealiasi sebesar Rp2,364 triliun atau lebih dari target sebesar Rp2,452 triliun lebih atau 96,41 persen yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp245 miliar lebih atau 103,44 persen dari targetnya yaitu Rp237 miliar lebih. Realisasi pendapatan asli daerah melebihi targetnya sebesar Rp8 miliar lebih. 

"Hal ini tentu tidak akan membuat kita berpuas diri atas pencapaian ini, Pemerintah Daerah tetap berupaya secara optimal untuk meningkatkan penerimaan PAD dari tahun ke tahun," tegas Catur 

Bupati Kampar juga menyampaikan upaya dalam meningkatkan PAD dengan langkah-langkah, melakukan optimalisasi peningkatan PAD melalui upaya Intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, melakukan kajian dan penghitungan potensi serta menggali sumber-sumber penerimaan PAD baru di seluruh wilayah Kabupaten Kampar.

Selanjutnya terdapatnya lain-lain pendapatan daerah yang sah, terealisasi sebesar Rp489 miliar lebih dari target Rp499 miliar lebih atau 97,99 persen terdapat selisih sebesar Rp10 miliar lebih. 

"Hal ini disebabkan menurunnya penerimaan bagi hasil provinsi sebesar Rp10 miliar, akibat menurunnya pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaaraan Bermotor, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor," jelas Catur.

Realiasi belanja pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp2.497 triliun lebih, dari anggaran sebesar Rp2.683 triliun lebih atau sebesar 93,09 persen.

"Dapat kami jelaskan bahwa pada tahun anggraan 2020 yang lalu terdapat pengurangan alokasi belanja diakibatkan adanya pengurangan penerimaan dari pemerintah pusat dan juga dilakukannya refoccusing anggaran akibat adanya Pandemi Covid-19 yang melanda dunia yang juga berdampak kepada negara kita seperti yang telah kita rasakan. Untuk itu alokasi anggaran pada refoccusing dimaksud sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah pusat untuk diarahkan kepada penanganan berupa pencegahan dan pemulihan Covid-19 melalui kegiatan-kegiatan pada OPD-OPD teknis yang manangani permasalah dimaksud," katanya. 

Walaupun telah dilakukan refocusing ini Pemkab Kampar patut bersyukur karena masih dapat melaksanakan kegiatan di bidang pembangunan lainnya tanpa mengabaikan kegiatan kegiatan yang menjadi penekanan dari Pemerintah Pusat. 

Terjadi peningkatan pada Belanja Tidak Terduga yang dipertanyakan oleh fraksi akibat dari alokasi refoccusing untuk penanganan Covid-19 dan juga adanya bantuan keuangan dari Pemprov Riau, berupa bantuan langsung tunai yang penganggarannya juga berada di Belanja Tidak Terduga.

Selanjutnya terhadap belanja subsudi tidak direaliasikan disebabkan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Pusat, yaitu transformasi Progam Bansos Rastra menjadi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dimana Program Rastra pada Tahun 2020 berlaku Program BPNT sehingga pada periode tersebut Pemda tidak perlu lagi untuk mengalokasikan belanja subsidi. 

Forkopimda dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri M.Si Ikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar Tahun 2020 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faizal ST. -yus