Tak Miliki Izin KAN Gunuang, Proyek Pagar Rp500 Juta di Bancah Laweh Tetap Dikerjakan Hingga Selesai


Senin, 07 Juni 2021 - 15:59:12 WIB
Tak Miliki Izin KAN Gunuang, Proyek Pagar Rp500 Juta di Bancah Laweh Tetap Dikerjakan Hingga Selesai Proyek pembangunan pagar besi di arena pacuan kuda Bancah Laweh./foto:nal.

RIAUIN.COM - Proyek pengerjaan pemugaran gelanggang pacuan kuda Bancah Laweh berupa pembangunan pagar besi selesai dikerjakan akhir tahun 2020 lalu.

Kendati demikian, proyek yang bersumber dari APBD Kota Padang Panjang dengan anggaran sekitar Rp500 juta itu masih menyisakan masalah hingga saat ini.

Pasalnya, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gunuang Kota Padang Panjang yang merupakan pemegang hak atas tanah ulayat, tidak pernah mengeluarkan izin kepada Pemko Padang Panjang untuk pemugaran gelanggang pacuan kuda Bancah Laweh tersebut.

Ketua KAN Gunuang Dr Yurnalisman Syam Dt Simarajo saat dikonfirmasi Senin (7/6/2021), mengaku kecewa atas sikap Dinas Pariwisata Kota Padang Panjang yang tetap meneruskan pembangunan proyek,  kendati tidak ada izin dari KAN Gunuang secara kelembagaan.

Bahkan, saat proyek dilaksanakan sekitar bulan November 2020 lalu, kata Yurnalisman, KAN Gunuang sudah menyurati Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang Panjang Maiharman agar menghentikan proyek pembuatan pagar besi tersebut.

"Sudah dua kali kita surati, tapi tetap saja proyek itu dikerjakan hingga tuntas. Saya menilai Pemko Padang Panjang tak menghargai KAN Gunuang ini," kata Yurnalisman.

Dia menegaskan, KAN Gunuang sebagai representasi Kanagarian Gunuang atas pemegang hak historis tanah ulayat gelanggang pacuan kuda Bancah Laweh.

Kemudian, pembicaraan antara KAN Gunuang dengan Pemko Padang Panjang terkait pemanfaatan atas tanah ulayat Nagari Gunuang yakni gelanggang pacuan kuda Bancah Laweh untuk kepentingan umum sampai saat ini belum mencapai kata mufakat.

"Ada apa sebenarnya, kenapa Pemko Padang Panjang berani melanjutkan proyek itu hingga tuntas meski sudah dua kali kita surati. Persoalan ini yang akan saya bongkar hingga ke akar-akarnya. Siapa yang bermain di balik ini semua," tegasnya.

Dia menjelaskan, setiap kegiatan apa pun yang dilaksanakan di Bancah Laweh yang merupakan tanah ulayat Nagari Gunuang harus mendapat izin dari KAN Gunuang.

"Tapi baru sekarang kasus ini terjadi. Izin belum dikeluarkan KAN Gunuang secara kelembagaan, tapi proyek pagar besi itu tetap dikerjakan hingga selesai. Ini yang jadi pertanyaan bagi kita, siapa yang memberi izin hingga Pemko berani melanjutkan proyek itu," ujarnya.

Kadis Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Padang Panjang Maiharman mengaku telah mendapat surat peringatan dari KAN Gunuang terkait pembangunan proyek pagar itu.

Namun, setelah berkoordinasi dengan atasannya dan niniak mamak Nagari Gunuang, proyek tersebut akhirnya dikerjakan hingga tuntas di tahun 2020.

"Kalau tak salah lebih kurang Rp500 juta nilai proyek pembangunan pagar besi di sekeliling arena pacuan kuda. Pengerjaan sudah selesai akhir tahun lalu, yang menang proyek perusahaan dari Bukittinggi," kata Maiharman.

Terkait munculnya persoalan dari KAN Gunuang atas pemugaran gelanggang pacuan kuda Bancah Laweh itu, Maiharman mengaku sudah mendapat restu dari pengurus KAN Gunuang.

"Memang saya tak langsung sama ketua, karena Ketua KAN Gunuang sering tak berada di Padang Panjang. Kadang beliau di Batam atau Sawahlunto. Tapi saya tetap berurusan dengan niniak mamak lainnya yang masuk di pengurus KAN Gunuang. Intinya, pengerjaan pagar besi itu sudah memalui prosedur yang benar," tegasnya.--nal.