43 Kelurahan Masuk Zona Merah, Pekanbaru Berlakukan PPKM Hingga 14 Juni 2021


Senin, 07 Juni 2021 - 12:52:53 WIB
43 Kelurahan Masuk Zona Merah, Pekanbaru Berlakukan PPKM Hingga 14 Juni 2021 ilustrasi PPKM di wilayah Pekanbaru/riauterkini

RIAUIN.COM - Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pekanbaru masih berlangsung hingga 14 Juni 2021 mendatang. Penerapan PPKM jadi upaya membatasi aktivitas masyarakat untuk mencegah potensi penularan Covid-19.

Tim satgas kelurahan dan kecamatan memperketat pengawasan protokol kesehatan mencegah Covid-19.

"Kita ingatkan agar masyarakat disiplin mengikuti protokol kesehatan," terang Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Azwan, Minggu (6/6/2021).

Menurutnya, secara umum ada 43 dari 83 kelurahan masuk zona merah. Ia menyebut bahwa kelurahan yang tidak masuk dalam kategori zona merah, tetap diadakan pengetatan guna antisipasi.

Saat ini, tim satgas kelurahan dan kecamatan memperketat pengawasan protokol kesehatan di tiap-tiap RT dan RW Covid-19. Saat ini, secara umum ada 43 dari 83 kelurahan masuk zona merah.

Selain itu, tim satgas kelurahan dan kecamatan juga melakukan pendataan terhadap dampak Covid-19 di seluruh kelurahan.

Ada tiga RW yang masuk zona merah di Kecamatan Rumbai yakni RW 1 dan RW 6 di Kelurahan Limbungan Baru serta RW 3 di Kelurahan Umban Sari.

Ada juga RW 6 di Kelurahan Sukamulya (Kecamatan Sail), RW 5 di Kelurahan Lembah Sari (Kecamatan Rumbai Timur) dan RW 10 di Kelurahan Sidomulyo Barat (Kecamatan Tuah Madani). -dn