Kondisi rumah warga yang dibobol anaknya sendiri di Tapung Hilir. | Foto: Istimewa. RIAUIN.COM- Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap residivis spesialis pembobol rumah keluarga sendiri, Sabtu (5/6/2021). Pelaku berinisial JO (23) ditangkap ketika berada di rumah saudara perempuannya di Desa Kota Garo, Tapung Hilir.
Pelaku diciduk atas laporan Ferdinanto (48) yang tak lain orangtua JO. Kasus pembobolan rumah Ferdinanto terjadi pada Selasa (4/5/2021) yang diduga kuat dilakukan anaknya.
Kejadian bermula ketika Selasa sore itu pelapor yang baru saja pulang dari bekerja memerogki tiga orang yang mencurigakan keluar dari rumahnya, salah satunya merupakan JO yang tak lain anak kandungnya sendiri.
Ketika masuk ke dalam rumah, pelapor sangat terkejut melihat kondisi teralis jendela kamar sudah berada di atas tempat tidurnya dan uang sebesar Rp2 juta di dalam tas istrinya yang ada di bawah tempat tidur raib.
Menurut keterangan Ferdinanto, sebelumnya JO pernah ditahan di Lapas Pekanbaru dengan kasus yang sama. Ferdinanto akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Polsek Tapung Hilir.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hilir, Aprinaldi MH memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Hendro Wahyudi SH melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.
"Memang kami sudah terima laporan kasus pencurian dalam keluarga. Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek. -yus