Pansus DPRD ke Batutagak, Warga: Waktu Pilkada Pak Wako Datang ke Rumah Saya, Sekarang Kok Kampung Kami Dikeluarkan dari Padang Panjang


Sabtu, 05 Juni 2021 - 19:24:40 WIB
Pansus DPRD ke Batutagak, Warga: Waktu Pilkada Pak Wako Datang ke Rumah Saya, Sekarang Kok Kampung Kami Dikeluarkan dari Padang Panjang Dihadiri Ketua KAN Gunuang, Pansus DPRD Padang Panjang berdialog dengan warga membahas batas daerah di Batutagak./foto:nal.

RIAUIN.COM - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Padang Panjang yang diketuai Novi Hendri menemui masyarakat 3 RT yang berada di Batutagak, Tanjuang dan Gajahtanang di Musholla Batutagak, Sabtu (5/6/2021).

Kehadiran wakil rakyat ini untuk menyelesaikan persoalan batas daerah yang telah disepakati Walikota Padang Panjang Fadly Amran dengan Bupati Tanah Datar yang menimbulkan gejolak di masyarakat.

Pasalnya, pasca kesepakatan yang ditandatangani 27 Maret 2021 di Aia Angek, muncul gejolak di masyarakat. Sebab RT 10, 11 dan 13 yang selama ini masuk Nagari Gunuang, tak ada lagi di peta Padang Panjang. Ketiga RT yang berjumlah 105 KK itu masuk Tanah Datar.

Pantauan di lapangan, Ketua DPRD Padang Panjang Mardiansyah dan Wakil Ketua Hendra Saputra tampak hadir saat Pansus berdiskusi dengan warga.

Usai Ketua Pansus Novi Hendri menyampaikan niat wakil rakyat ke Batutagak, silih berganti warga menyampaikan keluh kesahnya.

Fardison Sutan Kayo mengaku kecewa dengan sikap sepihak Pemko Padang Panjang yang menyepakati batas daerah dengan Tanah Datar tanpa melibatkan niniak mamak dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gunung.

"Apa yang terjadi sebenarnya, sehingga Pak Walikota mau melepaskan 3 RT ini ke Tanah Datar? Padahal jelas, sejak Padang Panjang berdiri, warga 3 RT ini secara administratif masuk wilayah Nagari Gunuang," tanya Sutan Kayo ke anggota DPRD dan pejabat yang hadir.

Lismawati juga menyampaikan kekecewaannya kepada Walikota Fadly Amran. Dia menyampaikan saat Pilkada Padang Panjang tahun 2018 silam, Walikota beserta timnya datang ke Batutagak untuk mendapatkan restu dari warga.

"Semua warga Batutagak jadi saksi, waktu Pilkada Pak Wali datang ke sini, minta suara. Bahkan berkunjung ke rumah saya. Sekarang setelah jadi Walikota, kok kampung kami dikeluarkan dari Padang Panjang dan masuk Tanah Datar. Apakah Pak Wako lupa pernah datang ke sini," ujar Lismawati bersemangat. Puluhan warga lainnya yang hadir membenarkan penjelasan Lismawati tersebut.

Ketua KAN Gunuang Ketua KAN Gunuang, Yurnalisman Syam Dt Simarajo kembali mengingatkan warga di 3 RT untuk menolak kesepakatan batas daerah yang telah ditandatangani Walikota Padang Panjang dengan Bupati Tanah Datar.

Sebab, secara historis sangat jelas, Batutagak, Tanjuang dan Gajahtanang masuk Nagari Gunuang sesuai Undang-undang Namor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Kota Administratif Padang Panjang.

"Kita tak persoalan ada tanah orang Jaho di Batutagak atau di Tanjuang. Sejak dulu hal itu terjadi. Tak ada masalah. Sementara, Jaho masuk Tanah Datar. Tapi, kalau penduduk yang selama ini masuk Padang Panjang dan sekarang dipaksa masuk Tanah Datar, ini yang berbahaya dan berpotensi menimbulkan konflik. Saya minta anak Nagari Gunuang bersatu melawan kebijakan yang merugikan kita ini," tegas Yurnalisman.

Dia juga sudah menyurati Gubernur Sumbar dan Menteri Dalam Negeri untuk menolak kesepakatan batas daerah yang ditandatangani Walikota Padang Panjang dan Bupati Tanah Datar.

"Pak Gubernur dan Mendagri sudah kita surati agar menolak kesepakatan ini. Karena jelas-jelas merugikan warga. Setahu saya Pak Wali ini orang baik, tapi mungkin informasi yang dia dapat tak utuh dari bawah," ujarnya.

Ketua Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Pemko Padang Panjang Syahdanur melalui Sekretaris TPBD Reflis mengatakan, munculnya gejolak di masyarakat terkait masuknya 3 RT di Nagari Gunuang ke Tanah Datar menjadi perhatian khusus pemerintah daerah.

"Kita sudah berkali-kali turun ke lapangan untuk mendata semua lahan, sawah dan warga yang berada di 3 RT ini. Artinya, dengan dibentuknya tim TPBD, Pak Wali langsung merespon kegelisahan warga Batutagak, Tanjuang dan Gajahtanang," ujar Reflis.

Sementara, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang Welda Yusar ST MT menyampaian data yang diperoleh di lapangan, ada sebanyak 105 Kepala Keluarga (KK) dan 95 rumah yang berada di 3 RT yang masuk Tanah Datar.

"RT 10, jumlah 54 KK dan 41 rumah.
RT 11 ada 10 KK dan 10 rumah dan RT 13 terdapat 41 KK dan 44 rumah. Begitu juga kepemilikan lahan dan pesawahan, kita sudah kumpulkan semua datanya," kata Welda di hadapan warga Batutagak, Tanjuang dan Gajahtanang.

Welda mengakui, secara administratif di 3 RT itu ada warga merupakan penduduk Padang Panjang dan sebagian lagi masuk Tanah Datar.

"Bahkan, di RT 13 data yang kita peroleh lebih banyak warga Tanah Datar daripada Padang Panjang," kata dia.

Usai berdialog dengan warga, Pansus DPRD Padang Panjang yakni Mardiansyah, Imbral, Novi Hendfi, Hendra Saputra, Kiki Anugerah Dia, Zulfikri, Riza Aditia Nugraha, Puji Hastuti, dan Nasrul Efendi juga turun ke lokasi batas daerah tersebut. Hingga sore, kunjungan Pansus ini baru selesai.(nal).