Sehari Resnarkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Narkoba di 3 Lokasi 


Sabtu, 05 Juni 2021 - 16:08:05 WIB
Sehari Resnarkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Narkoba di 3 Lokasi  Tiga tersangka sindikat jaringan pengedar Narkoba jenis daun ganja kering yang ditangkap Satnarkoba Polres Kampar di lokasi terpisah pada Jumat (4/6/2021). | Foto : Istimewa.

RIAUIN.COM- Dalam waktu sehari jajaran Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil meringkus tiga orang sindikat jaringan pengedar Narkoba jenis daun ganja kering di tiga lokasi TKP berbeda. Ketiganya diringkus pada Jumat (4/6/2021) di Kecamatan Kampar dan Kecamatan Tambang   

Penangkapan pertama terhadap tersangka RIO (30) warga Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya, RIO ditangkap saat berada di Desa Penyasawan Kecamatan Kampar pada Jumat (4/6/2021) sore. Dari tangan tersangka RIO ini ditemukan barang bukti 9 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering terbungkus plastik bening, sebuah plastik hitam dan satu unit Handphone Nokia warna biru.

Saat diinterogasi petugas, tersangka RIO mengaku bahwa narkotika itu adalah miliknya yang di dapat dari JK alias ATAI warga Desa Tambang, Kecamatan Tambang.

Petugas langsung melakukan pengembangan dan mengejar JK alias ATAI ke Desa Tambang, sekira pukul 18.30 Wib Tim berhasil menangkap JK saat berada di Dusun Langgam Desa Pulau Permai Kecamatan Tambang.

Saat digeledah ditemukan barang bukti 11 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering terbungkus kertas coklat seberat 40,85 gram, 1 pak kertas papper, sebuah plastik hitam dan 1 unit Handphone warna Gold yang digunakan pelaku.

Petugas kembali melakukan interogasi terhadap JK dan didapat keterangan bahwa narkotika tersebut didapatnya dari EF alias IP (52) warga Kecamatan Pinggir Kabupaten Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Atas informasi itu Tim langsung mencari keberadaan EF, sekira pukul 21.30 wib Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap tersangka EF alias IP saat berada di Dusun Langgam Desa Pulau Permai Kecamatan Tambang.
    
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis tanaman daun ganja kering dibalut Lakban warna Kuning dan 1 paket daun ganja kering terbungkus kertas putih dengan berat keseluruhan 101,77 gram serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku Narkoba ini.

"Benar kita telah menangkap tiga orang sindikat jaringan Narkoba jenis daun ganja keringan. Ketiga tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya. -yus