Terbukti Korupsi,  Mantan Ketua KONI Kuansing Dihukum 4 Tahun Penjara


Kamis, 03 Juni 2021 - 23:58:04 WIB
Terbukti Korupsi,  Mantan Ketua KONI Kuansing Dihukum 4 Tahun Penjara Mantan Ketua KONI Kuansing, Aries Susanto digiring menuju tahanan usai sidang di Kejari Kuansing, beberapa waktu lalu. | Foto : Hendri

RIAUIN.COM- Mantan Ketua KONI Kuansing Aries Susanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek Pengadaan Alat Pembelajaran Digital Sains SD di Dinas Dikpora Kuansing. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (3/6/2021).

Selain hukuman penjara, Aries juga dibebani membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp796.404.972 serta denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka hukuman ditambah lagi selama 3 bulan penjara.

Kajari Kuansing Hadiman SH ketika dikonfirmasi Riauin.com via WhatsApp menjelaskan jika jika Aris Susanto tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 796.404.972 akan dikenakan pidana tambahan selama 2 tahun penjara.

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp1.355.570.000, denda Rp300 juta.

Dalam kasus proyek tersebut, majelis hakim tidak hanya menghukum Aries Susanto, melain kan dua terdakwa lainnya yakni mantan Kabid Sarana dan Prasarana  Dispora Kuansing Sartian dan Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri Endi Erlian dengan hukuman berbeda.

Dalam amar  putusannya Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru, Endi Erlian dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara. Endi Erlian dibebankan uang pengganti sebesar Rp64.116.490.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kuansing, Sartian, tidak dibebankan uang pengganti. Sartian dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut Umum. Dalam tuntutan JPU, Endi Erlian dan Sartian dituntut 2 tahun penjara, namun dalam putusan hakim keduanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda R 50 juta. Hanya uang pengganti Endi Erlian yang naik dari Rp60 juta menjadi Rp64.116.490.

“Putusan majelis hakim telah membuktikan bahwa keyakinan penyidik tentang adanya kerugian negara telah dibuktikan dalam amar putusan,” ucap Hadiman. -hen