Warga di 3 RT Nagari Gunuang Tolak Masuk Tanah Datar, Ini Tanggapan Pemko Padang Panjang


Kamis, 03 Juni 2021 - 13:56:01 WIB
Warga di 3 RT Nagari Gunuang Tolak Masuk Tanah Datar, Ini Tanggapan Pemko Padang Panjang Kampung Batutagak yang masuk Tanah Datar sesuai kesepakatan antara Walikota Padang Panjang dengan Bupati Tanah Datar./foto:nal.

RIAUIN.COM - Kesepakatan Pemko Padang Panjang dengan memasukan 157 Kepala Keluarga (KK) di RT 10, 11 dan 13 yang berada di Batutagak, Tanjuang dan Gajahtanang ke Kabupaten Tanah Datar yang selama merupakan daerah administratif Nagari Gunung, memicu gejolak di masyarakat.

Kendati telah disikapi Ketua KAN Gunung bersama niniak mamak bersama DPRD Padang Panjang, namun masalah ini belum juga tuntas. Bahkan, kabarnya DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menjernihkan persoalan ini.

Ketua RT 10 Batutagak Ridwan,  mengaku kecewa dengan sikap Pemko yang menetapkan kampungnya masuk Tanah Datar. Padahal, sejak Kota Padang Panjang berdiri 3 RT itu masuk Nagari Gunuang.

"Tentu warga sangat kecewa dengan kebijakan Walikota Padang Panjang yang melepaskan 'kampuang awak' ke Tanah Datar. Ini kebijakan yang keliru," kata Ridwan saat dikonfirmasi, baru-baru ini.

Dia berharap anggota DPRD, khususnya daerah pemilihan Padang Panjang Timur mendesak Pemko untuk membatalkan kesepakatan Walikota dengan Bupati Tanah Datar tersebut.

"Kita di 3 RT sudah membuat pernyataan tertulis untuk menolak masuk ke Tanah Datar," tegasnya.

Ketua KAN Gunuang, Yurnalisman Syam Dt Simarajo kembali menegaskan agar seluruh masyarakat Gunuang bersatu untuk menolak kesepakatan Walikota Padang Panjang dan Bupati Tanah Datar terkait batas wilayah. Dimana, 3 RT yang berada di Batutagak, Tanjuang dan Gajahtanang 'raib' dari Nagari Gunuang dan masuk Tanah Datar.

"Kalau untuk kepentingan Nagari, kita siap maju. Sejak dulu Nagari Gunuang merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan. Jika ada dunsanak yang sakit, kita juga ikut merasakan. Begitu juga yang terjadi di 3 RT saat ini. Kebijakan Pemko Padang Panjang memasukkan Batutagak, Tanjuang dan Gajahtanang ke Tanah Datar merupakan kesalahan besar," tegas Yurnalisman.

Asisten I Pemko Padang Panjang Syahdanur melalui Kebag Pemerintahan Reflis mengatakan, munculnya gejolak di masyarakat terkait masuknya 3 RT di Nagari Gunuang ke Tanah Datar menjadi perhatian khusus pemerintah daerah.

Bahkan, untuk menyelesaikan persoalan itu, Pemko menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan DPRD Padang Panjang.

"Kemaren kita hearing dengan DPRD untuk menyelesaikan masalah ini," kata Reflis, Rabu (2/6/2021).

Kata Reflis, ada sejumlah poin yang disepakati dari hearing dengan DPRD, diantaranya, DPRD minta tenggang waktu penyelesaian batas daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis yang akan ditempuh.

Selanjutnya, Pemko membentuk Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) dan memasukkan unsur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"DPRD juga meminta dibentuk tim terpadu, dimana ada unsur dari Pemko dan DPRD agar penyelesaian batas daerah ini dapat dituntaskan secara komprehensif," kata Reflis.

"Intinya, Pak Wako setuju penyelesaian batas daerah ini melibatkan DPRD dengan dibentuk tim terpadu. Dalam waktu dekat Pak Wako akan bertemu dengan Pak Bupati Tanah Datar untuk membicarakan batas daerah ini secara teknis," tambahnya.

Anggota DPRD Padang Panjang Kiki Anugerah Dia menyebutkan, untuk menyelesaikan persoalan tapal batas ini dibentuk Pansus di DPRD yang diketuai Novi Hendri.

Menurut Kiki, berpindahnya 3 RT di Nagari Gunuang dan masuk Tanah Datar sesuai kesepakatan Walikota dan Bupati merupakan keteledoran Pemko Padang Panjang. 

Anak Nagari Gunuang ini berjanji akan memperjuangkan kembali agar 3 RT yang masuk Batutagak, Tanjuang dan Gajahtanang dikembalikan ke Kota Padang Panjang.

"Sebagai anak Nagari Gunuang, saya akan berjuang sekuat tenaga untuk mengembalikan 3 RT itu ke Padang Panjang," tegas Kiki.--nal.