Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Swab Tes, Ini Hal yang Memberatkan Rizieq


Kamis, 03 Juni 2021 - 13:28:44 WIB
Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Swab Tes, Ini Hal yang Memberatkan Rizieq Eks imam besar FPI Rizieq Shihab. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

RIAUIN.COM - Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdapat empat hal yang memberatkan Rizieq Shihab atas tuntutan 6 tahun hukuman penjara dalam perkara dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks kasus tes swab virus corona (SARS-CoV-2) di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Salah satunya adalah karena Rizieq dinilai sudah pernah dihukum sebanyak dua kali pada tahun 2003 dan 2008 lalu terkait perkara lain.

"Yang memberatkan terdakwa, pertama terdakwa sudah di hukum sebanyak 2 kali yakni melanggar Pasal 160 KUHP pada tahun 2003 dan perkara Pasal 170 KUHP pada tahun 2008," terang  jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6).

Selain itu, JPU menilai Rizieq tak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan Covid-19. Jaksa juga menganggap perbuatan Rizieq telah mengganggu keamanan, ketertiban umum serta, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Dan tak menjaga sopan santun dan berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan," imbuh jaksa lagi.

Sementara hal yang meringankan menurut adalah, Rizieq diharapkan bisa memperbaiki diri pada masa yang akan datang. -dn