Tunggu Pembeli Sabu, Warga Bukit Meranti Ditangkap Polisi


Rabu, 02 Juni 2021 - 14:02:15 WIB
Tunggu Pembeli Sabu, Warga Bukit Meranti Ditangkap Polisi SPR alias Gundul (39) warga Desa Bukit Meranti Kecamatan ditangkap Polisi saat menunggu pembeli Narkoba jenis Sabu. | Foto : Istimewa.

RIAUIN.COM- Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berinisal SPR alias Gundul (39) warga Desa Bukit Meranti Kecamatan Seberida tak berkutit saat ditangkap jajaran Reskrim Polsek Seberida pada Sabtu (29/5/2021) sekitar pukul 18.30 wib. SPR ditangkap saat menunggu pembeli Narkotika kepada pelanggannya diruas jalan poros Pondok Indah Desa Payarumbai, Kecamatan Seberida.

Dari tangan tersangka Gundul, Polisi berhasil menyita 2 paket sabu-sabu, masing-masing dengan berat kotor 0,11 gram dan 0,28 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Kepada riauin.com ,Rabu,(2/6/2021) membenarkan penangkapan terhadap tersangka SPR alias gundul,tersangka kasus narkoba di wilayah Polsek Seberida.

Dijelaskannya, Sabtu 29 Mei 2021 sore, pukul 16.00 wib Kapolsek Seberida, Kompol Hendri Suparto S.Sos mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Seberida, Ipda Adam Malik N beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan sekaligus memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika.

Setelah mendapatkan perintah dari Kapolsek Seberida,Kanit Reskrim berserta anggotannya turun kelapangan guna melakukan penyelidikan, sekira pukul 18.30 WIB, Tim melihat seorang laki-laki duduk diatas sepeda motor jenis Honda Revo tanpa plat Nopol dipinggir jalan poros Pondok Indah Desa Payarumbai, laki-laki tersebut seperti menunggu seorang.
Parahnya lagi, orang tak dikenal itu seperti dalam pengaruh narkoba.

"Tim langsung mendekati dan mengamankan laki-laki yang mengaku bernama Gundul, ketika digeledah badan, ditemukan satu kotak warna hitam yang berisi 1 paket sabu-sabu seperti sisa pakai dengan berat kotor 0,11 gram," jelas Misran.

Polisi melakukan pemeriksaan dan ditemukan lagi satu paket sabu-sabu didalam jok sepeda motor Gundul dengan berat 0,28 gram, ada juga alat hisap sabu serta benda lainnya terkait narkoba dan uang tunai Rp 650 ribu hasil penjualan sabu.

"Tersangka mengaku barang haram itu miliknya yang akan dijual pada pelanggannya, sedangkan satu paket lagi adalah sisa pakai beberapa menit sebelum ditangkap," ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, tersangka dan semua barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seberida untuk penyelidikan lebih lanjut, berkemungkinan, dalam pengungkapan kasus ini ada tersangka lain yang terlibat. -gus