Tempat Hiburan Tutup, Kegiatan Politik tak Diizinkan, Walikota Batasi Aktivitas Warga Pekanbaru


Senin, 31 Mei 2021 - 00:10:22 WIB
Tempat Hiburan Tutup, Kegiatan Politik tak Diizinkan, Walikota Batasi Aktivitas Warga Pekanbaru SE Walikota Pekanbaru Nomor : 1775/STP/SEKR/V/2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Dalam Rangka Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 di Kota Pekanbaru. | Foto : Istimewa.

RIAUIN.COM- Walikota Pekanbaru, H Firdaus ST, MT, kembali membatasi aktivitas warga Kota Pekanbaru, terhitung mulai 31 Mei hingga 13 Juni 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor : 1775/STP/SEKR/V/2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Dalam Rangka Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 di Kota Pekanbaru yang telah resmi ditandatangani.  

Dalam SE tersebut disebutkan kegiatan politik, seni, sosial, budaya, seminar, lokakarya dan resepsi keluarga yang dilakukan di dalam atau di luar gedung pertemuan tidak diizinkan selama 14 (empat belas hari) terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 s/d 13 Juni 2021.  Selain itu pusat rekreasi/hiburan umum (club malam, diskotik, rumah billyar, gelanggang permainan ketangkasan elektronik, futsal, warnet) /PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel ditutup selama 14 hari kedepan.

Kebijakan tersebut, menurut Walikota guna mencegak penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Pekanbaru yang masih belum mereda.

Keluarnya SE tersebut, dikatakan Walikota berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 2019, serta mencermati Perkembangan Peningkatan Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 dan menindaklanjuti arahan Satgas Covid-19 Provinsi Riau, tanggal 28 Mei 2021. Maka perlu upaya pengendalian penyebaran Covid-19. 

Berikut poin-poin dalam SE yang diterbitkan Minggu, 30 Mei 2021; 

1. Kegiatan Politik, Seni, Sosial, Budaya, Seminar, Lokakarya dan Resepsi keluarga yang dilakukan di dalam/di luar gedung pertemuan tidak diizinkan selama 14 (empat belas hari) terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 s/d 13 Juni 2021.

2. Kegiatan Akad Nikah hanya diizinkan dihadiri maksimal 20 orang ( 10 dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan). 

3. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (Tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan selama 14 (empat belas hari) terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 s/d 13 Juni 2021 terhadap:

a. Kegiatan restoran, cafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan ditempat sampai dengan pukul 21.00 WIB (makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen), untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

b. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

c. Penutupan pusat Rekreasi/Hiburan Umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang permainan ketangkasan elektronik, Futsal, Warnet)/PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel. 

5. Mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan kegiatan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

6. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen). 

7. Untuk sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

"Demikian disampaikan, untuk dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan bersama," kata Wako selaku Ketua Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. -vie