Jualan Sabu-sabu, Suami Istri di Kampar Ditangkap Polisi


Sabtu, 29 Mei 2021 - 17:13:55 WIB
Jualan Sabu-sabu, Suami Istri di Kampar Ditangkap Polisi Tersangka dan barang bukti diamankan polisi./foto:yus.

RIAUIN.COM - Teriming-iming mendapatkan uang banyak dalam waktu cepat, pasangan suami istri (pasutri) nekat menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Akibat ulahnya itu, AR (44) dan istrinya NR (45) warga Desa Pongkai Istiqomah, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar ditangkap polisi, Jumat (28/05/2021).

Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi melalui Kanit Reskrim Ipda Riko Rizki Masri menyebutkan, dari penangkapan itu didapati barang bukti 1 paket sedang, 6 paket kecil dan 2 paket kecil sisa sabu seberat 4,04 gram, sejumlah peralatan penggunaan shabu serta uang tunai sebesar Rp418 ribu.

Pengungkapan kasus berawal Jumat (28/05/2021) sekira pukul 12.30 WIB,  saat itu polisi mendapat informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba di Desa Pongkai Istiqomah.

Kemudian Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim Ipda Riko Rizki Masri bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di salah satu rumah di Desa Pongkai Istiqamah, yang diduga sering menjadi tempat bertransaksi narkoba. 

Tim Opsnal melihat seorang perempuan di dalam rumah yang diduga tengah menunggu seorang pembeli dan langsung melakukan penggerebekan.

Selanjutnya didampingi perangkat desa setempat dilakukan penggeledahan. Tim menemukan 4 paket kecil narkotika jenis sabu siap edar dalam saku celana jeans milik perempuan berinisial NR ini yang dilipat dalam lemarinya.

Kepada petugas, NR mengakui narkotika itu milik suaminya AR untuk dijualkan kepada pembeli, atas informasi itu tim langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan AR.

Dalam waktu yang tidak lama, tim berhasil menemukan tersangka AR saat berada di Jalan Raya Candi Muara Takus, Desa Pongkai Istiqamah, saat sedang duduk di pondok di bawah pohon kelapa sawit.

Kemudian disaksikan warga sekitar, dilakukan penggeledahan badan dan lokasi disekitar pondok tersebut dan ditemukan dompet kecil warna pink di atas pohon kelapa sawit berisi 1 paket sedang dan 2 paket kecil serta 2 paket sisa shabu yang diakui oleh AR adalah miliknya.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.--yus.