65 Pelanggar Prokes di Bangkinang Diberi Sanksi Menyapu Jalan dan Bayar Denda


Kamis, 27 Mei 2021 - 20:45:16 WIB
65 Pelanggar Prokes di Bangkinang Diberi Sanksi Menyapu Jalan dan Bayar Denda Warga yang melanggar prokes disanksi menyapu jalan di Bangkinang./foto:yus.

RIAUIN.COM - Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar kembali menggelar operasi justisi dalam rangka penertiban pelanggar protokol kesehatan (prokes)di Kota Bangkinang, Kamis (27/05/2021).

Operasi justisi penertiban prokes ini dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Rachmat Muchamat Salihi didampingi Kabag Ops Kompol Hadi Purnama dan beberapa Perwira Polres Kampar. 

Juga hadir Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kampar Sawir Dt. Tandiko, Kasi Penyidik Satpol PP Kampar Dedet Gunawan, Kasi Hubungan Antar Lembaga Satpol PP Kampar Irwan Bastian dan TRC BPBD Kampar Arie Riski.

Tim Justisi yang melaksanakan razia prokes ini terdiri dari personel Polres Kampar sebanyak 25 orang, dari Kodim 0313/ KPR 4 orang, Satpol PP Kampar 15 orang dan BPBD Kampar 5 orang.

Operasi Justisi ini dipusatkan di Kawasan Plaza Bangkinang, dengan merazia setiap orang yang melintas di Jalan Sisingamangaraja maupun yang keluar masuk kawasan Plaza Bangkinang yang menjadi pusat aktivitas masyarakat Kota Bangkinang ini.

Bagi masyarakat yang didapati melanggar protokol kesehatan terutama yang tidak memakai masker dilakukan pendataan, kemudian terhadap mereka dilakukan sidang ditempat oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan perangkat sidang Hakim Ketua Ratna Dewi Dariani dan Panitera Nova Sianturi.

"Tim berhasil menjaring 65 orang pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker, terhadap mereka dilakukan sidang ditempat dengan putusan 39 orang dikenakan sanksi sosial menyapu jalan dan membersihkan lingkungan pasar. Sementara 26 orang lainnya dikenakan sanksi denda beragam dengan jumlah denda keseluruhan sebesar Rp689 ribu," kata Waka Polres.

Terhadap para pelanggar yang telah diberikan sanksi ini juga diminta agar selanjutnya dapat mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.--yus.