Miliki 2 Alat Bukti Baru, Kejari Kuansing Kembali Seret Kepala BPKAD Kasus SPPD Fiktif


Rabu, 26 Mei 2021 - 18:23:32 WIB
Miliki 2 Alat Bukti Baru, Kejari Kuansing Kembali Seret Kepala BPKAD Kasus SPPD Fiktif Hadiman.

RIAUIN.COM - Kalah di praperadilan tak membuat Kejaksaan Negeri Kuansing patah arang. Bermodal 2 alat bukti baru, Kajari Kuansing kembali menerbitkan surat perintah dimulai  penyelidikan (SPDP) terhadap kasus dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Kuansing.

Kajari Kuansing Hadiman SH saat dihubungi Riauin.com via WhatsApp, Rabu (26/5/2021) sore mengungkapkan, Kepala BPKAD Kuansing Hendra Ap kembali berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan SPPD fiktif tersebut.

Saat ini, kata Hadiman, pihaknya mengaku sudah mengumpulkan minimal 2 alat bukti berupa keterangan saksi, ahli dan surat. 

“Saat ini tinggal menunggu hasil audit dari BPKP untuk perhitungan kerugian negara,” ucap Hadiman.

Ditambahkannnya, setelah BPKP menemukan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut maka akan ada tersangka yang ditetapkan. Tak menutup kemungkinan Hendra Ap alias Keken kembali terseret dalam kasus tersebut.

“Mudah-mudahan pihak BPKP segera menyelesaikan perhitungannya agar kasus BPKAD kami tetapkan tersangka lagi,” harap Hadiman.
 
Dalam penyelidikan terhadap kasus dugaan SPPD fiktif BPKAD Kuansing jilid II ini, Hadiman mengakui masih menggunakan alat bukti yang pernah diajukan pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Telukkuantan beberapa waktu lalu.

Alat bukti tersebut yakni berupa uang pengembalian dari sejumlah pegawai BPKAD sebesar Rp493 juta. Saat sidang, Hakim tunggal telah memutuskan bahwasanya proses penetapan tersangka Hendra Ap dan alat bukti yang diajukan telah dinyatakan tidak sesuai dengan aturan.

Namun anehnya, pada penyelidikan kasus SPPD Fiktuf jilid II ini penyidik kembali ngotot mengajukan alat bukti yang lama untuk menyeret Keken kembali ke meja hijau. 

“Uang sebesar Rp493 juta kemarin tetap dijadikan barang bukti dan sudah disita lagi oleh Penyidik termasuk surat-surat dan dokumen juga sudah kami sita dan sudah ada persetujuan penyitaan dari pengadilan,” terang Hadiman.

Semenetara itu Penasehat Hukum Hendra Ap, Rizky Poliang menyerukan agar Kajari Kuansing fokus saja melakukan tugasnya dalam melakukan penegakan hukum sesuai aturan hukum yang berlaku. 

“Jangan terus-terusan membuat gaduh di media dengan memberitakan perkara yang sedang ditangani. Tolong Kajari Kuansing pahami instruksi presiden tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi itu, masyarakat Kuansing ini cerdas-cerdas, tau mana yang betul mana yang tidak,” katanya.

Menurut Rizky, tugas kejaksaan itu menegakkan hukum bukan membangun opini di media atas kasus-kasus yang sedang ditanganinya, ini penegakan hukum bung bukan sinetron.

”Sekarang mari kita lihat, sudahkah Kajari Kuansing berpedoman dan melaksanakan putusan prapid kemarin seluruhnya ? Apakah alat bukti yang dinyatakan batal oleh PN Teluk Kuantan dalam praperadilan kemarin sudah dikembalikan oleh pihak kejaksaan? Tolong dijawab pertanyaan saya ini. Jadi jangan terburu-buru untuk menetapkan status tersangka terhadap klien kami sesuka hatinya saja, apakah seperti ini pola penegakan hukum yang dilakukan oleh kajari terbaik nomor 3 se Indonesia dan nomor satu se Riau yang selalu dibanggakan itu,” tanya Rizky.

“Seharusnya, Kajari Kuansing sebelum melakukan penegakan hukum haruslah terlebih dahulu taat hukum, laksanakan isi putusan hakim tersebut seluruhnya,” saran Rizky.--hen.