Edarkan Sabu di Pantai Cermin Kampar, Pria 44 Tahun Ini Ditangkap Polisi


Rabu, 26 Mei 2021 - 17:07:50 WIB
Edarkan Sabu di Pantai Cermin Kampar, Pria 44 Tahun Ini Ditangkap Polisi Tersangka dan barang bukti diamankan polisi./foto:yus.

RIAUIN.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Batak, Desa Pantai Cermin,  Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Selasa (25/05/2021) dinihari.

Pelaku narkoba yang diamankan adalah JP (44) warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dari tangan pelaku didapati barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,06 gram, 1 unit Hp, timbangan digital dan beberapa peralatan penggunaan sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (25/05/2021) sekira pukul 01.30 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung.

Dari hasil penyelidikan ini diamankan seorang terduga pelaku narkoba atas nama JP, selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumahnya. 

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening di bawah tempat tidurnya dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.

"Hasil pengecekan urine tersangka positif methamphetamine. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.--yus.