2 Pengedar Sabu-sabu di Lirik Inhu Diringkus Polisi


Selasa, 25 Mei 2021 - 17:03:04 WIB
2 Pengedar Sabu-sabu di Lirik Inhu Diringkus Polisi Pelaku dan barang bukti diamankan polisi./foto:argus.

RIAUIN.COM - 2 pengedar sabu-sabu berinisial BTG alias Bima (29) warga Desa Sungai Sagu,  Kecamatan Lirik dan NSA alias Dika (33) warga Desa Wonosari, Kecamatan Lirik berhasil diamankan polisi, Senin (24/5/2021).

"Benar, kita berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Wonosari," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Selasa (25/5/2021).

Dikatakan Misran, penangkapan kedua pelaku berawal dari salah seorang personel Polsek Lirik yang mendapatkan informasi terkait ada aktivitasi transaksi narkoba yang diduga sabu-sabu di Desa Wonosari, Kecamatan Lirik.

Setelah mendapatkan informasi itu, dilaporkan kepada Kapolsek Lirik AKP Ali Azar. Kemudian, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk menyelidiki kebenaran Informasi tersebut.

"Selang beberapa menit mengintai, pada pukul 11.00 WIB, polisi melihat seorang pria sedang berjalan kaki di Jalan Lintas Timur Desa Wonosari dengan gerak-gerik sangat mencurigakan," jelasnya.

Tim berusaha menghentikan laki-laki itu, namun dengan gerakan cepat, laki-laki itu sempat membuang sesuatu ke arah semak belukar di pinggir jalan.

Pelaku yang berinisial BTG alias Bima itu berhasil diamankan, saat dicari lagi benda yang dibuang kesemak, ternyata 1 bungkus plastik klep kecil yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 gram.

"Tersangka mengaku sabu-sabu itu miliknya, baru saja dia dapat dari seorang temannya, warga Desa Wonosari yang selalu memasok sabu saat dia butuh barang haram tersebut," jelasnya.

Tanpa membuang waktu, lanjut Misran, polisi segera memburu teman tersangka. Sekitar pukul 13.00 WIB tim tiba di rumah teman tersangka yang diketahui berinisial NSA alias Dika.

"Saat itu pelaku NSA ditangkap sedang duduk sambil memperbaiki kipas angin.
Dika tak menyangka kedatangan tamu dari Posek Lirik, sehingga dia lupa menyimpan kotak hitam yang ada disampingnya," jelasnya. 

Polisi langsung mengamankan Dika dan ketika dibuka, kotak plastik hitam itu ternyata berisi 17 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 8,56 gram, selain itu ditemukan 1 bungkus plastik hitam berisi 1 unit timbangan digital, 1 (satu) buah potongan pipet  dan 10 buah plastik klep kosong. Tim juga mengamankan 1 unit handphone milik Dika yang digunakan ketika bertransaksi.

"Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Lirik, barang bukti narkoba serta benda-benda lainnya yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba juga sudah diamankan," tutup Misran.--argus.