2 Pelaku Judi Togel Ditangkap Polres Kampar, Sudah 28 Kasus Diungkap dengan 42 Tersangka


Selasa, 25 Mei 2021 - 16:42:22 WIB
2 Pelaku Judi Togel Ditangkap Polres Kampar, Sudah 28 Kasus Diungkap dengan 42 Tersangka Dua pelaku judi togel ditangkap Polres Kampar./foto:yus.

RIAUIN.COM - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar kembali meringkus 2 tersangka kasus judi togel (toto gelap) di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Senin (24/05/2021).

Penangkapan pertama sekira pukul 15.30 WIB, di warung milik H yang berlokasi di Jalan Lintas Tapung Hulu Wilayah Desa Sukaramai. Di warung ini petugas mengamankan seorang terduga pelaku judi togel inisial JK (58) warga Desa Rimba Beringin, Tapung Hulu. Bersama tersangka diamankan barang bukti uang tunai Rp1.314.000 dan sebuah HP android yang digunakannya.

Penangkapan kedua sekira pukul 22.30 WIB, di warung milik AM yang berlokasi di KM 66 Jalan Lintas Tapung Hulu wilayah Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu. Ditempat ini kembali diamankan seorang terduga pelaku judi togel inisial PS (46) warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.

Dari tersangka PS ini didapati barang bukti 1 unit HP Nokia Type 216 yang digunakan untuk bertransaksi judi togel, serta uang tunai Rp172 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi togel.

Pengungkapan 2 kasus judi togel ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya aktivitas judi togel di wilayah Tapung Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid perintahkan Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra turunkan Tim Opsnal Polres Kampar mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan ini kemudian berhasil diamankan 2 tersangka pada TKP berbeda di Desa Sukaramai,  Kecamatan Tapung Hulu. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan 2 kasus judi togel ini.

"Jajaran Polres tetap konsisten dalam memberantas segala bentuk perjudian. Setiap ada informasi akan kami tindaklanjuti dengan menurunkan tim baik ditingkat Polres maupun ditingkat Polsek," jelasnya.

Kapolres menjelaskan, hingga bulan Mei tahun 2021 ini, Polres Kampar telah mengungkap 28 tindak pidana perjudian dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 42 orang, 

"Hal ini sebagai bentuk keseriusan Polres Kampar dalam memberantas segala bentuk perjudian," ungkapnya.--yus.