Modus Jual Buah Sawit, Penipu di Kampar Ini Diserahkan Korbannya ke Polisi


Sabtu, 22 Mei 2021 - 16:51:26 WIB
Modus Jual Buah Sawit, Penipu di Kampar Ini Diserahkan Korbannya ke Polisi Pelaku penipuan yang sudah diamankan polisi./foto:yus.

RIAUIN.COM - Unit Reskrim Polsek Tapung, Kabupaten Kampar, mengamankan seorang tersangka kasus penipuan dengan modus penjualan buah kelapa sawit. 

Pelaku berhasil diamankan oleh korbannya saat kabur ke daerah Jambi, lalu diserahkan ke Polsek Tapung Jumat (21/05/2021) siang untuk pengusutan.

Tersangka kasus penipuan yang diamankan Polsek Tapung ini adalah RJ alias Rio (31) warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung,  Kabupaten Kampar.

Rio ditangkap atas laporan dari Korbannya Ristanto warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung. Rio melakukan penipuan dengan modus akan menjual buah kelapa sawit dari kebun yang dikelolanya kepada korban.

Sebelumnya, Rio meminjam uang kepada korban Rp55 juta untuk mengawali kerjasama ini. Namun setelah uang diberikan, dirinya tak pernah menjual buah kelapa sawit kepada korban, sehingga korban merasa ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp55 juta.

Kejadian ini bermula pada Kamis (14/09/2018) sekira pukul 12.00 WIB, saat itu Rio (terlapor) datang menemui pelapor di tokonya yang berlokasi di Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung. 

Saat itu Rio menawarkan akan menjual buah kelapa sawit yang dikelolanya kepada pelapor, tetapi terlapor miminjam dana terlebih dahulu dan setelah menerima uang dirinya tidak pernah menjual buah kelapa sawit kepada pelapor sesuai perjanjian.

Pelapor berusaha meminta uang tersebut kepada terlapor tetapi terlapor tidak pernah menepati janjinya. Akibat kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp55 juta lalu membuat laporan di Polsek Tapung pada 13 September 2019 untuk pengusutannya.

Usai dilaporkan, Rio sempat menghilang dari rumahnya hingga akhirnya korban mendapat informasi bahwa terlapor berada di wilayah Jambi. Korban dengan inisiatif sendiri berupaya mencari Rio dan berhasil menemukannya. Selanjutnya pada Jumat siang (21/05/2021), pelapor datang ke Polsek Tapung untuk menyerahkan tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Lambok Hendriko kemudian melaporkan dan berkoordinasi dengan Kapolsek Kompol Sumarno terkait hal ini. Selanjutnya dilakukan gelar perkara dengan hasil gelar sepakat untuk ditindak lanjuti proses penyidikan kasus ini. 

Saat dilnterogasi oleh petugas, tersangka Dio mengakui semua perbuatannya dan kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka oleh penyidik.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penipuan ini.

"Tersangka kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.--yus.