Seminggu Jelang Lebaran, 5 Pengedar Sabu-sabu di Inhu Ditangkap Polisi


Sabtu, 08 Mei 2021 - 20:09:01 WIB
Seminggu Jelang Lebaran, 5 Pengedar Sabu-sabu di Inhu Ditangkap Polisi 5 orang tersangka dan barang bukti diamankan polisi./foto:argus.

RIAUIN.COM - Seminggu menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Polres Inhu yang dipimpin Kapolsek Kompol Edy Yasman dan Kanit Reskrim Ipda Ario Setiady berhasil menangkap 5 tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.

Pengungkapan kasus narkoba yang cukup besar ini dilakukan Kamis (6/5/2021) dan Jumat (7/5/2021). Para tersangka ditangkap pada lokasi dan tempat yang berbeda.

Kelima tersangka itu adalah AGI alias Agung (19) warga Kebun 3 Desa Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala, ADR alias Dio (21) warga kebun 5 Desa Sungai Lala, RMD alias Dani (20), SRT alias Anto Kocik (34) warga Desa Kelawat Kecamatan Sungai Lala dan SRO alias Bombom (40) yang juga warga Desa Kelawat.

"Dari tangan kelima tersangka, kita mengamankan narkoba yang diduga jenis sabu-sabu dengan jumlah 1 paket ukuran sedang dengan berat kotor 0,82 gram dan 25 paket siap edar dengan berat kotor 34,56 gram," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Sabtu (8/5/2021).

Dikatakan Misran, selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita sejumlah handphone milik para tersangka dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp22 juta.

Misran memaparkan, kronologis penangkapan para tersangka, dimana pada, Kamis 6 Mei 2021 lebih kurang sekira pukul 23.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Pasir Penyu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu tempat pencucian sepeda motor Desa Perkebunan Sungai Lala, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek Pasir Penyu, selanjutnya, Kapolsek bersama Panit Reskrim langsung memimpin penyelidikan dilapangan.

"Ditempat cucian sepeda motor itu, polisi berhasil mengamankan tersangka AGi, dari tangan tersangka AGi ditemukan 1 bungkus ukuran sedang narkoba yang diduga sabu-sabu, disimpan dalam kotak rokok," jelasnya

Dari pengakuan tersangka AGi, kata Misran, dia mengaku sabu itu miliknya yang didapat dari tersangka Dio.

Kemudian, polisi bergegas menuju ke rumah tersangka Dio di Perkebunan 5 Desa Sungai Lala. Pada Jumat 7 Mei 2021, sekira pukul 01.00 WIB, Polisi berhasil mengamankan tersangka Dio dirumahnya.

Saat itu, tersangka Dio bersama temannya tersangka Dani yang juga sama-sama pemain narkoba.

"Ketika digeledah,polisi menemukan 1 tas sandang warna hitam yang berisi 25 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 34,56 gram," ungkap Misran

tersangka Dio kepada polisi mengakui semua aktifitas yang dijalani selama ini, yakni sebagai pengedar sabu-sabu dan sabu-sabu itu dipasok dari kenalannya, Anto Kocik.

Tak ada basa basi lagi, tim meluncur kerumah tetsangka SRT alias Anto Kocik di Desa Kelawat, tiba di rumah Anto Kocik sekitar pukul 02.30 WIB.
Namun, saat itu tetsangka Anto Kocik tak ada, melainkan berada dirumah temannya Bombom. 

" Rumah Anto dengan rumah Bombom tak pula terlalu jauh, jadi hanya dalam hitungan menit, tim tiba dirumah Bombom dan langsung menggerebek rumah tersebut," ungkapnya.

Ternyata Anto Kocik dan Bombom sedang asyik menghitung uang yang diduga hasil penjualan sabu.
Keduanya diamankan tim, uang sejumlah Rp 22 juta juta turut diamankan sebagai barang bukti kejahatan yang dilakukan para pemain narkoba ini.

"Selain 5 tersangka, barang bukti narkoba dan uang tunai, tim juga mengamankan sejumlah handphone milik para tersangka yang dijadikan sebagai sarana berkomunikasi dalam menjalankan bisnis haram itu, semuanya sudah di Polsek Pasir Penyu," pungkas Misran.--argus.