Alfedri Tinjau Perbatasan Siak-Kampar di Kampung Rantau Bertuah


Sabtu, 08 Mei 2021 - 16:04:16 WIB
Alfedri Tinjau Perbatasan Siak-Kampar di Kampung Rantau Bertuah Bupati Siak, Alfedri ketika meninjau lokasi tapal batas wilayah Kabupaten Siak-Kampar di Kampung Rantau Bertuah, Kecamatan Minas. | Foto: istimewa.

RIAUIN.COM- Bupati Siak, Alfedri meninjau tapal batas wilayah Kabuapetn Siak dengan Kabupaten Kampar. Hal itu dalam upaya menindak lanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 terkait Usulan Penarikan Batas Wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Sebelumnya, beberapa hari lalu  sejumlah kepala daerah di Riau telah melakukan pertemuan bersama tim dari Kemendagri dan Wakil Gubernur Riau yang membahas masalah batas daerah. 

"Kami (kepala daerah, red) diminta untuk menyelesaikan masalah batas wilayah kabupaten dalam waktu lima bulan sejak di tandatanganinya PP tersebut," ucap Alfedri, Jumat (6/5/2021) di Rantau Bertuah. 

Dikatakannya, PP tersebut telah ditandatangani pada tanggal 2 Februari lalu. Dengan begitu, terhitung tanggal 2 Juli nantinya semua perbatasan-perbatasan di Provinsi Riau sudah diselesaikan dengan baik. 

Ikut dalam rombongan Bupati, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, Asisten I Setda Kabupaten Siak, Budhi Yuwono, Kabag Admin Pemerintahan, Penghulu Rantau Bertuah, dan staf kecamatan. 

Pada kesempatan itu rombongan meninjau tiga titik lokasi di Kampung Rantau Bertuah, Kecamatan Minas. 

Sedangkan untuk batas wilayah Kabupaten Siak yang sudah selesai adalah antara Siak dengan Pekanbaru, Siak dengan Pelalawan dan Siak dengan Bengkalis. Sementara yang belum selesai tinggal Siak dengan Rohil dan Siak dengan Kampar 

Dijelaskan Alfedri, bunyi isi dari PP 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. 

Dalam Pasal 25 ditegaskan bahwa Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan dibidangnya dalam rangka penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan. -inf