Curi Motor dalam Kebun Sawit, Warga Desa Sungai Agung Dilaporkan ke Polsek Tapung


Sabtu, 08 Mei 2021 - 01:08:23 WIB
Curi Motor dalam Kebun Sawit, Warga Desa Sungai Agung Dilaporkan ke Polsek Tapung Tersangka IS (31) terpaksa mendekam di Mapolsek Tapung guna menjalani proses hukum. F: Istimewa

RIAUIN.COM - Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di perkebunan milik sawit warga Desa Sungai Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Kamis (6/5/2021) dini hari berhasil diamankan warga, lalu diserahkan ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Tersangka kasus curanmor ini adalah IS (31) yang juga warga Desa Sungai Agung diantarkan Muhyidin selaku pemilik motor yang dicuri beserta 2 orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Informasi yang dirangkum menyebutkan, peristiwa ini berawal pada Kamis (6/5/2021) sekira pukul 01.30 WIB. Saat itu pelapor Muhyidin didatangi saksi Nur Aliman yang menyampaikan bahwa sepeda motor milik pelapor yang di parkir di Kebun Sawit jenis Yamaha V 110 ZHE Nopol BM-3998-SF dicuri oleh tersangka IS, dan pelaku sudah berhasil diamankan warga.

Selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB, pelapor bersama saksi membawa terduga pelaku ke Poksek Tapung untuk melaporkan kejadian ini guna pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Polsek Tapung langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka IS dirinya mengakui telah mencuri sepeda motor milik pelapor. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Polsek Tapung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno didampingi Kanit Reskrim IPTU Lambok Hendriko SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. 

"Tersangka IS dan barang bukti atas kejadian ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelas Kapolsek. - yus