Dimusnahkan, 12,2 Gram Shabu Hasil Tangkapan Polres Kampar


Jumat, 07 Mei 2021 - 12:00:05 WIB
Dimusnahkan, 12,2 Gram Shabu Hasil Tangkapan Polres Kampar

RIAUIN.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali musnahkan barang bukti narkotika jenis shabu pada Kamis (6/5/2021) pagi sebanyak 12,20 gram shabu. Barang haram yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba, yang diungkap pada (27/04/2021) dari tersangka HM (32) dengan TKP Dusun II Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.

Acara pemusnahan barang bukti Narkotika ini dimulai sekira pukul 10.00 WIB, yang digelar di ruang kerja Kasat Narkoba dan dipimpin langsung Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH.

Hadir dalam acara ini Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang yaitu Panitera Muda Pidana, M Jamalis SH, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar yaitu Jaksa Satrio Aji Wibowo SH, Kasat Tahti Polres Kampar Ipda Alreflus, Penasehat Hukum Benny Zairalatha SH, MH serta tersangka HM alias selaku pemilik narkotika tersebut.

Acara pemusnahan barang bukti ini dibuka oleh AKP Daren yang diawali pembacaan kronologi perkara terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan ini.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Kampar, dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke tanah.

Usai pemusnahan dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para saksi yang hadir termasuk tersangka pemilik narkotika ini. - rls/yus