Kampar Bakal Berlakukan Jam Malam, Tekan Penyebaran Virus Covid-19


Jumat, 07 Mei 2021 - 00:59:05 WIB
Kampar Bakal Berlakukan Jam Malam, Tekan Penyebaran Virus Covid-19 Drs Yusri MSi , Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar

RIAUIN.COM - Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Gugus Tugas Covid-19, di Aula Kantor Bupati Kampar, (6/5/2021). Rakor tersebut menindaklanjuti dari hasil rapat Bupati Kampar bersama Forkompinda Kabupaten Kampar beberapa watu yang lalu. 

Rakor tersebut diikuti Asisten Bidang Administrasi Setda Kampar Syamsul Bahri, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Suhermi, Perwakilan Forkopimda, seluruh Camat dan seluruh Kepala Puskesmas Kabupaten Kampar, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19. 

Mewakili Bupati Kampar, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri MSi menyampaikan dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran covid-19 pada Bulan Suci Ramadhan dan persiapan menyambut Idul Fitri kali ini dikeluarkan beberapa instruksi. Diantara keputusan yang diambil adalah akan didirikan Posko Satgas gabungan di beberapa titik, memberlakukan jam malam, dan meniadakan mudik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kampar.

Sekda menjelaskan pada Posko ini nantinya akan dilaksanakan pemeriksaan oleh para petugas pada para pengguna jalan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang datang menyambut Idul Fitri.

Selanjutnya Sekda juga mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli penegakan protokol kesehatan dengan intensitas yang lebih tinggi terutama ditempat-tempat yang sering dijadikan tempat berkumpul.

Sekda menghimbau agar semua pihak dapat mengoptimalkan kembali penerapan protokol kesehatan, mengingat sampai saat ini jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Riau terus meningkat. Perlu adanya evaluasi dan tindakan nyata dalam penanganan serta antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kampar.

Dalam kesempatan tersebut Sekda Kampar juga membacakan surat Gubernur Riau tentang larangan aktivitas Berbuka puasa bersama, dan mengadakam acara halal bihalal berupa open house bagi pejabat di Kabupaten Kampar. Selain itu akan diberlakukan jam malam untuk beraktivitas masyarakat hingga pukul 23.00 WIB.

"Terkait ini semua, Pemkab Kampar akan menindak tegas bagi siapa saja yang melanggar peraturan untuk memperketat penerapan aturan di seluruh posko, memberlakukan jam malam. Artinya seluruh kegiatan masyarakat tidak dibolehkan lagi paling lambat pukul 10 malam. Sedangkan untuk pemilik usaha pukul 11 malam sudah tidak ada yang buka lagi," kata Sekda Kampar.

Disisi lain Sekda juga mengatakan bagi masyarakat yang melanggar kebijakan prokes Covid-19, maka akan diberlakukan sanksi baik lisan, tertulis, muaupun kerja bakti.
 
Sekda Yusri juga menyampaikan bahwa terkait bidang kesehatan, Kepala Puskesmas adalah garda terdepan untuk memberikan informasi kepada masyarakat akan penyebaran virus yang semakin merebak. Disamping itu camat dan kepala desa sangat berperan penting dalam mengajak masyarakatnya untuk tetap mengutamakan protokol kesehatan. - rls/yus