Pengadilan Negeri Rengat Hukum 21 Pelanggar Prokes Covid-19 di Inhu


Kamis, 06 Mei 2021 - 20:39:36 WIB
Pengadilan Negeri Rengat Hukum 21 Pelanggar Prokes Covid-19 di Inhu PN Rengat menggelar sidang pelanggaran prokes Covid-19 di Inhu./foto:argus.

RIAUIN.COM - Sebanyak 21 pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang tertangkap tidak menggunakan masker diberi sanksi oleh Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Inhu.

Dalam putusan hakim tersebut, sebanyak 8 orang dinyatakan membayar denda, sedangkan sisanya 13 orang diputuskan dikembalikan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Inhu untuk dikenakan sanksi teguran tertulis. 

"Jadi untuk teguran tertulis, Pemkab Inhu melalui penyidik PNS Satpol PP mencatat nama-nama yang melanggar. Kalau ada operasi yustisi selanjutnya nama tersebut melanggar lagi maka akan ditingkatkan sanksi lebih berat," kata Ketua Pengadilan Negeri Rengat Melinda Aritonang melalui Humas Adityas Nugraha, Kamis (6/5/2021).

Razia bagi pelanggar prokes dilakukan oleh personil gabungan yang berasal dari Kejati, Satpol PP, Kodim 0302 Inhu dan personil Polres Inhu.

Sementara, sidang dilaksanakan ditempat bagi pelanggar tindak pidana ringan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Riau Nomor 4 Tahun 2020.

"Untuk hari kedua, Kamis (6/5/2021),  digelar di Kecamatan Pasir Penyu," jelasnya.--argus.