22 orang Pelanggar Prokes Covid-19 di Inhu Kena Sanksi


Kamis, 06 Mei 2021 - 01:05:35 WIB
22 orang Pelanggar Prokes Covid-19 di Inhu Kena Sanksi Petugas gabungan di Indragiri Hulu menggelar razia protokol kesehatan Covid-19 di sekitaran bundaran Tugu Patin Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat. F: Argus

RIAUIN.COM - Puluhan pengendara roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker saat melewati Tugu Patin Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu, Riau, diberhentikan petugas gabungan.

Para petugas gabungan melibatkan instansi terkait seperti personil Pengadilan Negeri Rengat, Polres Inhu, TNI kodim 0302 Inhu serta personil satpol PP Inhu dan selain tampak Camat Rengat Barat Hendry dan Kasi Trantib Ping Astono.

Para pengendara yang terbukti tidak menggunakan masker tersebut selanjutnya dibawa ke meja sidang untuk mengikuti sidang di tempat, yang berlokasi di depan Kantor Pos Satlantas Polsek Rengat Barat.

Tampak hakim Pengadilan Negeri Rengat mulai menyidangkan pelanggar protokol kesehatan yang tak menggunakan masker, dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu mulai menerima setoran sanksi yang diputuskan Hakim PN Rengat.

"Ada sekitar 22 orang warga yang kena sidang dan mereka terbukti tidak menggunakan masker dan jumlah uangnya sebesar Rp 520 ribu. Uang ini akan kita serahkan ke petugas satpol PP Inhu untuk disetorkan ke kas negara," ujar Jaksa Kejari Inhu Febri Simamora, Rabu (5/5/2021).

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kab Inhu Aldiar Susenra, pelaksanaan sidangnya langsung di tempat bagi pelanggar Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan, Perda ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 28 Tahun 2018.

Dikatakan Aldiar, sanksi tegas yang akan diberikan kepada pelanggar prokes ini dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran virus covid-19 dan sekaligus menekan tingginya serta meningkatnya angka Covid-19 di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Propinsi Riau.

Untuk pelaksanaan sidang ditempat di wilayah.kab inhu dimulai tanggal 5-12 Mei 2021. 

"Razia dan sidang ditempat ini sebagai tindak lanjut hasil rapat yang digelar pada hari ini, Selasa (4/5/2021) di Ruang Rapat Narasinga Kantor Bupati Inhu bersama Forkominda dan instansi terkait di lingkungan Pemkab Inhu," jelasnya. - argus