Komisi III Agendakan RDP Tindaklanjuti Masalah BUMDes Bukit Selanjut 


Kamis, 06 Mei 2021 - 00:37:06 WIB
Komisi III Agendakan RDP Tindaklanjuti Masalah BUMDes Bukit Selanjut  Yurizal SH, Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhu.

RIAUIN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu segera memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Inhu menyikapi permasalahan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Mitra Cemerlang Desa Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang.

"Pemberitaan BUMDes di Desa Bukit Selanjut yang diduga fiktif sudah viral. Jadi kami selaku mitra dan wakil rakyat akan memanggil Dinas PMD untuk digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar permasalahannya bisa diketahui," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhu, Yurizal SH, Rabu (5/5/2021).

Selain memanggil Dinas PMD Inhu, pihaknya juga akan memanggil Camat Kelayang, Kades Bukit Selanjut, Pendamping BUMDes Kecamatan, Direktur dan pengurus BUMDes Harapan Mitra Cemerlang Desa Bukit Selanjut.

Masih kata politisi Partai Berkarya ini, untuk kepastian jadwal dan tanggal pemanggilan, akan dipastikan setelah Komisi III membahas beberapa agenda ke depan. "Nanti kapan pemanggilan kita atur waktunya, yang jelas akan kita panggil," tutup Yurizal.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Indragiri Hulu meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti adanya infomasi masalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang.

"Saya akan perintahkan OPD terkait untuk menindak lanjuti Informasi yang ada di Desa Bukit Selanjut terkait Bumdes, karena masalah ini sudah viral di media elektronik," ungkap PJ Bupati Chairul Riski, Rabu (27/4/2021) lalu.

Pernyataan disampaikan Penjabat Bupati Inhu saat dikonfirmasi Riauin.com terkait BUMDes Harapan Mitra Cemerlang Desa Bukit Selanjut yang dalam pengembangan bidang usaha tahun 2019 lalu diduga tanpa pertangungjawaban dan dinilai pelaksanaannya fiktif.

Pada tahun 2019, BUMdes tersebut mendapatkan alokasi dana yang sumber Dana Desa (DD) sebesar Rp150 juta dan sumber Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi sebesar Rp200 juta. - argus